Pemkab Kepulauan Seribu dan BPOM Awasi Penjualan Jajanan
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Seribu menggelar rapat dengan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) DKI Jakarta terkait rencana pemeriksaan jajanan yang dijual di wilayahnya.
Selain pemeriksaan, kami juga lakukan pendataan. Selanjutnya lurah bisa monitoring. Jika sampai dua kali melanggar, maka dilarang berjualan
Asisten Pemerintahan Kepulauan Seribu Arief Wibowo mengatakan, pihaknya mengundang BPOM ini untuk melakukan pemeriksaan kandungan jajanan yang dijual, baik itu makanan maupun minuman. Apakah aman dikonsumsi warga serta wisatawan, atau tidak.
"Kami sudah undang BPOM dan mereka akan laporkan ke pimpinannya. Jadi kami menunggu jadwal dari BPOM," kata Arief, Kamis (1/3).
Dinas KUKMP DKI Siap Ramaikan Lenggang Jakarta Jalan CengkehMenurut Arief, BPOM juga akan bersinergi dengan Suku Dinas Kesehatan serta Suku Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (KPKP) Kepulauan Seribu. Selain pemeriksaan, juga akan dilakukan sosialisasi dan pembinaan.
"Selain pemeriksaan, kami juga lakukan pendataan. Selanjutnya lurah bisa monitoring. Jika sampai dua kali melanggar, maka dilarang berjualan," tandasnya.