You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Pemkab dan BPOM Akan Periksa Makanan di Kepulauan Seribu
.
photo Rudi Hermawan - Beritajakarta.id

Pemkab Kepulauan Seribu dan BPOM Awasi Penjualan Jajanan

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Seribu menggelar rapat dengan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) DKI Jakarta terkait rencana pemeriksaan jajanan yang dijual di wilayahnya.

Selain pemeriksaan, kami juga lakukan pendataan. Selanjutnya lurah bisa monitoring. Jika sampai dua kali melanggar, maka dilarang berjualan

Asisten Pemerintahan Kepulauan Seribu Arief Wibowo mengatakan, pihaknya mengundang BPOM ini untuk melakukan pemeriksaan kandungan jajanan yang dijual, baik itu makanan maupun minuman. Apakah aman dikonsumsi warga serta wisatawan, atau tidak.

"Kami sudah undang BPOM dan mereka akan laporkan ke pimpinannya. Jadi kami menunggu jadwal dari BPOM," kata Arief, Kamis (1/3).

Dinas KUKMP DKI Siap Ramaikan Lenggang Jakarta Jalan Cengkeh

Menurut Arief, BPOM juga akan bersinergi dengan Suku Dinas Kesehatan serta Suku Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (KPKP) Kepulauan Seribu. Selain pemeriksaan, juga akan dilakukan sosialisasi dan pembinaan.

"Selain pemeriksaan, kami juga lakukan pendataan. Selanjutnya lurah bisa monitoring. Jika sampai dua kali melanggar, maka dilarang berjualan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Wali Kota Jaksel Bersilaturahmi ke Kediaman Ketua Umum Forkabi

    access_time19-05-2025 remove_red_eye24644 personTiyo Surya Sakti
  2. Kebakaran di Petojo Selatan Berhasil Dipadamkan Petugas

    access_time20-05-2025 remove_red_eye3087 personFolmer
  3. Komisi E Usul Penambahan SLB di Jakarta

    access_time18-05-2025 remove_red_eye1390 personFakhrizal Fakhri
  4. Muhammad Anwar Ingatkan Jajaran di Pemkot Jaksel Bekerja Optimal

    access_time19-05-2025 remove_red_eye1073 personTiyo Surya Sakti
  5. Lima Taman di Jakarta Resmi Buka 24 Jam

    access_time16-05-2025 remove_red_eye1014 personDessy Suciati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik