You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Denda Penebangan Pohon Liar Terkumpul Rp 321 Juta
photo Doc - Beritajakarta.id

Denda Penebangan Pohon Liar Terkumpul Rp 321 Juta

Sejak tahun lalu hingga kini, Dinas Kehutanan DKI Jakarta berhasil mengumpulkan denda sebesar Rp 321 juta dari 20 pelanggar yang melakukan penebangan pohon liar.

Mulai 2017 sampai Februari 2018,  denda yang terkumpul Rp 321 juta

Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Penegakan Hukum Dinas Kehutanan DKI Jakarta,  Henri Perez Sitorus mengatakan, sanksi denda yang diberikan kepada pelanggar sesuai dengan pasal 12 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

"Mulai 2017 sampai Februari 2018,  denda yang terkumpul Rp 321 juta," ujarnya, Senin (5/3).

Empat Warga Didenda Karena Tebang Pohon Tanpa Izin

Henri menjelaskan, denda dari penebangan pohon liar tersebut  langsung masuk ke kas negara setelah para pelanggar mengikuti proses sidang tindak pidana ringan (tiriping) di Pengadilan Negeri (PN).

"Jadi denda tersebut langsung masuk ke penerimaan negara,  bukan Pemprov DKI. Karena pengadilan itu sudah di luar dari otonomi daerah," jelasnya.

Menurut Henri, jumlah denda tersebut belum termasuk denda dari tiga pelanggar yang telah ikut sidang tipiring di PN Jakarta Pusat pada Jumat (2/3) lalu.

"Sekarang masih mengantre lagi ada tiga kasus. Tanggal 16 Maret, pelanggar akan disidangkan lagi," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Penanganan Darurat Turap Longsor di Kali Baru Capai 90 Persen

    access_time19-02-2026 remove_red_eye6185 personNurito
  2. Simak Jadwal Pendaftaran dan Verifikasi Mudik Gratis Pemprov DKI

    access_time18-02-2026 remove_red_eye3805 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Warga RW 06 Pekayon Berbagi Takjil ke Pengendara

    access_time21-02-2026 remove_red_eye3041 personNurito
  4. Ini Aturan Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Selama Ramadan dan Idulfitri 1447 H

    access_time17-02-2026 remove_red_eye2965 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Wagub Bersilaturahmi dengan Warga di Masjid Lautze

    access_time21-02-2026 remove_red_eye1571 personFolmer