You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Denda Penebangan Pohon Liar Terkumpul Rp 321 Juta
.
photo doc - Beritajakarta.id

Denda Penebangan Pohon Liar Terkumpul Rp 321 Juta

Sejak tahun lalu hingga kini, Dinas Kehutanan DKI Jakarta berhasil mengumpulkan denda sebesar Rp 321 juta dari 20 pelanggar yang melakukan penebangan pohon liar.

Mulai 2017 sampai Februari 2018,  denda yang terkumpul Rp 321 juta

Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Penegakan Hukum Dinas Kehutanan DKI Jakarta,  Henri Perez Sitorus mengatakan, sanksi denda yang diberikan kepada pelanggar sesuai dengan pasal 12 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

"Mulai 2017 sampai Februari 2018,  denda yang terkumpul Rp 321 juta," ujarnya, Senin (5/3).

Empat Warga Didenda Karena Tebang Pohon Tanpa Izin

Henri menjelaskan, denda dari penebangan pohon liar tersebut  langsung masuk ke kas negara setelah para pelanggar mengikuti proses sidang tindak pidana ringan (tiriping) di Pengadilan Negeri (PN).

"Jadi denda tersebut langsung masuk ke penerimaan negara,  bukan Pemprov DKI. Karena pengadilan itu sudah di luar dari otonomi daerah," jelasnya.

Menurut Henri, jumlah denda tersebut belum termasuk denda dari tiga pelanggar yang telah ikut sidang tipiring di PN Jakarta Pusat pada Jumat (2/3) lalu.

"Sekarang masih mengantre lagi ada tiga kasus. Tanggal 16 Maret, pelanggar akan disidangkan lagi," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Salip Jatim, Jakarta Pimpin Perolehan Medali Emas PON XXI

    access_time14-09-2024 remove_red_eye1225 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Ini Penerima DTKJ Award 2024

    access_time19-09-2024 remove_red_eye1138 personTiyo Surya Sakti
  3. Klasemen Sementara PON XXI, Jakarta Terus Bayangi Jawa Timur

    access_time13-09-2024 remove_red_eye1125 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Warga Serbu Pasar Murah di Kelurahan Dukuh

    access_time18-09-2024 remove_red_eye1058 personNurito
  5. Kalahkan Juara Bertahan, Atlet Tarung Derajat Fariuddin Ishafahani Raih Emas di PON XXI

    access_time19-09-2024 remove_red_eye1014 personAldi Geri Lumban Tobing