You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Denda Penebangan Pohon Liar Terkumpul Rp 321 Juta
photo Doc - Beritajakarta.id

Denda Penebangan Pohon Liar Terkumpul Rp 321 Juta

Sejak tahun lalu hingga kini, Dinas Kehutanan DKI Jakarta berhasil mengumpulkan denda sebesar Rp 321 juta dari 20 pelanggar yang melakukan penebangan pohon liar.

Mulai 2017 sampai Februari 2018,  denda yang terkumpul Rp 321 juta

Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Penegakan Hukum Dinas Kehutanan DKI Jakarta,  Henri Perez Sitorus mengatakan, sanksi denda yang diberikan kepada pelanggar sesuai dengan pasal 12 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

"Mulai 2017 sampai Februari 2018,  denda yang terkumpul Rp 321 juta," ujarnya, Senin (5/3).

Empat Warga Didenda Karena Tebang Pohon Tanpa Izin

Henri menjelaskan, denda dari penebangan pohon liar tersebut  langsung masuk ke kas negara setelah para pelanggar mengikuti proses sidang tindak pidana ringan (tiriping) di Pengadilan Negeri (PN).

"Jadi denda tersebut langsung masuk ke penerimaan negara,  bukan Pemprov DKI. Karena pengadilan itu sudah di luar dari otonomi daerah," jelasnya.

Menurut Henri, jumlah denda tersebut belum termasuk denda dari tiga pelanggar yang telah ikut sidang tipiring di PN Jakarta Pusat pada Jumat (2/3) lalu.

"Sekarang masih mengantre lagi ada tiga kasus. Tanggal 16 Maret, pelanggar akan disidangkan lagi," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Komisi E Minta Verifikasi KJP tak Putus Bantuan di Tengah Tahun

    access_time10-09-2026 remove_red_eye1346 personFakhrizal Fakhri
  2. 17 Unit Pemadam Tangani Kebakaran di Permukiman Padat Jelambar

    access_time14-09-2026 remove_red_eye1079 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Gempa di Perairan Pulau Seribu Tidak Akibatkan Kerusakan

    access_time12-09-2026 remove_red_eye988 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Konstruksi Ruang Multifungsi dan Entre Baru Stasiun Bundaran HI Bank Jakarta Capai 23,52 Persen

    access_time10-09-2026 remove_red_eye911 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Sudinhub Jakbar Rekayasa Lalin Kolong Fly Over Pesing

    access_time14-09-2026 remove_red_eye803 personBudhi Firmansyah Surapati