You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Empat Warga Didenda Karena Tebang Pohon Tanpa Izin
.
photo doc - Beritajakarta.id

Empat Warga Didenda Karena Tebang Pohon Tanpa Izin

Dinas Kehutanan DKI Jakarta kembali memberikan sanksi denda kepada warga yang melakukan penebangan pohon tanpa izin. Setidaknya ada empat warga yang disidangkan pada hari ini, Jumat (10/11).

Hari ini disidangkan empat warga yang menebang pohon tanpa izin

Kabid Pemberdayaan Masyarakat Dinas Kehutanan DKI Jakarta, Henri Perez Sitorus mengatakan, selama ini pengawasan rutin dilakukan pihaknya terhadap penebangan pohon tanpa izin. Khususnya pohon-pohon yang berada di jalur hijau.

"Hari ini disidangkan empat warga yang menebang pohon tanpa izin," ujarnya, Jumat (10/11).

Denda Penebangan Pohon Tanpa Izin Terkumpul Rp 160 Juta

Henri menjelaskan, dari keempat warga tersebut, terkumpul denda mencapai Rp 60 juta. Masing-masing denda untuk setiap warga berbeda-beda, tergantung dari keputusan hakim.

"Total denda yang diterima negara sampai dengan November 2017 sebesar Rp 231.500.000. Itu dari 15 kasus yang disidangkan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Komisi A Dorong Reformasi Anggaran dan Tata Kelola Pemerintahan

    access_time20-06-2025 remove_red_eye1443 personFakhrizal Fakhri
  2. Malam Puncak Perayaan HUT ke-498 Jakarta Digelar di Lapangan Banteng

    access_time20-06-2025 remove_red_eye1080 personDessy Suciati
  3. Musisi Papan Atas Bakal Hibur Malam Puncak HUT Jakarta di Lapangan Banteng

    access_time20-06-2025 remove_red_eye649 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Aksi Adhikara Awali Kemeriahan Malam Puncak HUT Jakarta di Lapangan Banteng

    access_time22-06-2025 remove_red_eye570 personBudhy Tristanto
  5. Pemprov DKI Gelar Pasar Murah Sambut HUT ke-498 Kota Jakarta

    access_time20-06-2025 remove_red_eye525 personDessy Suciati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik