You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemkot Jakut Benahi Empat Lokasi Baru Penilaian Adipura
photo Doc - Beritajakarta.id

Pemkot Jakut Benahi Empat Lokasi Baru Penilaian Adipura

Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Utara, fokus membenahi empat titik lokasi baru penilaian Adipura tahap dua. Dengan tambahan empat lokasi tersebut, keseluruhan terdapat 178 titik lokasi penilaian di Jakarta Utara.

Penambahan karena tim penilaiannya meminta tambahan lokasi rumah ibadah

Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara, Slamet Riyadi mengatakan, keempat lokasi baru yang ditetapkan yakni Masjid Almuhajirin di Kelurahan Rawa Badak Selatan, Gereja Santo Fransiskus Rawa Badak Utara, Vihara Teluk Gong Penjaringan dan Klenteng Ancol Pademangan.

Progres Persiapan Penilaian Tahap 2 Adipura Jakut Sudah 70 Persen

"Keempat lokasi ini baru ditetapkan pagi tadi. Penambahan karena tim penilaiannya meminta tambahan lokasi rumah ibadah," katanya, Senin (5/3).

Dijelaskan Slamet, persiapan yang dilakukan terhadap empat lokasi tersebut meliputi penataan dan persiapan sarana pendukung kebersihan serta menggalakkan penghijauan. Selain itu juga akan dipersiapkan tempat pilah sampah di keempat lokasi.

"Intinya pemilahan sampah dan kebersihan di dalam dan sekitar lokasi. Lokasi yang belum ada tempat sampah pilahnya akan kita bantu," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1186 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1169 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye953 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye940 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye850 personBudhi Firmansyah Surapati