You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Satpol PP dan Panwaslu Jakut Tertibkan Atribut Parpol
.
photo Budi Firmansyah - Beritajakarta.id

Satpol PP dan Panwaslu Jakut Tertibkan Atribut Parpol

Sebanyak 24 petugas gabungan dari Satpol PP dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Jakarta Utara, melakukan penertiban atribut partai politik. Hasilnya sebanyak 174 bendera, 22 spanduk dan satu baliho yang dipasang ditertibkan.

Pemasangan atribut harus sesuai aturan. Yang melanggar kita tertibkan

Ketua Panwaslu Jakarta Utara, Ahmad Halim mengatakan, dasar hukum penertiban yakni Undang-undang nomor 7/2017 tentang pemilu, PKPU nomor 5/2018 tentang jadwal dan tahapan pemilu, surat KPU nomor 216, surat Bawaslu nomor 0315 dan Perda nomor 8 tahun 2007 tentano  Ketertiban Umum.

Ratusan Atribut Ormas di Kecamatan Senen Ditertibkan

"Pemasangan atribut harus sesuai aturan. Yang melanggar kita tertibkan," tegasnya, Selasa (20/3).

Kepala Seksi Ketertiban Masyarakat (Tibmas) Satpol PP Jakarta Utara, Siti Mulyati menjelaskan, pihaknya menerjunkan 13 personel dibantu 11 petugas Panwaslu untuk menertibkan spanduk parpol yang terpampang di Jl Yos Sudarso hingga Simpang Mambo.

"Seluruh atribut yang ada di JPO, PJU dan flyover kita tertibkan. Sesuai aturan atribut tidak boleh dipasang sebelum 23 September," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Monas Siap Sambut Wisatawan Libur Lebaran

    access_time30-03-2025 remove_red_eye713 personDessy Suciati
  2. 14.485 Wisatawan Telah Kunjungi Kepulauan Seribu

    access_time03-04-2025 remove_red_eye698 personAnita Karyati
  3. Andilan Potong Kebo Tradisi Lebaran Ala Betawi

    access_time29-03-2025 remove_red_eye661 personFolmer
  4. Hari Lebaran, 26.581 Pemudik Tinggalkan Jakarta dari Stasiun Pasar Senen

    access_time31-03-2025 remove_red_eye623 personDessy Suciati
  5. Warga dan Pimpinan OPD Hadiri Open House Bersama Gubernur Pramono

    access_time31-03-2025 remove_red_eye618 personAldi Geri Lumban Tobing

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik