You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Satpol PP dan Panwaslu Jakut Tertibkan Atribut Parpol
.
photo Budi Firmansyah - Beritajakarta.id

Satpol PP dan Panwaslu Jakut Tertibkan Atribut Parpol

Sebanyak 24 petugas gabungan dari Satpol PP dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Jakarta Utara, melakukan penertiban atribut partai politik. Hasilnya sebanyak 174 bendera, 22 spanduk dan satu baliho yang dipasang ditertibkan.

Pemasangan atribut harus sesuai aturan. Yang melanggar kita tertibkan

Ketua Panwaslu Jakarta Utara, Ahmad Halim mengatakan, dasar hukum penertiban yakni Undang-undang nomor 7/2017 tentang pemilu, PKPU nomor 5/2018 tentang jadwal dan tahapan pemilu, surat KPU nomor 216, surat Bawaslu nomor 0315 dan Perda nomor 8 tahun 2007 tentano  Ketertiban Umum.

Ratusan Atribut Ormas di Kecamatan Senen Ditertibkan

"Pemasangan atribut harus sesuai aturan. Yang melanggar kita tertibkan," tegasnya, Selasa (20/3).

Kepala Seksi Ketertiban Masyarakat (Tibmas) Satpol PP Jakarta Utara, Siti Mulyati menjelaskan, pihaknya menerjunkan 13 personel dibantu 11 petugas Panwaslu untuk menertibkan spanduk parpol yang terpampang di Jl Yos Sudarso hingga Simpang Mambo.

"Seluruh atribut yang ada di JPO, PJU dan flyover kita tertibkan. Sesuai aturan atribut tidak boleh dipasang sebelum 23 September," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Kembali Raih Penghargaan dari Kemendag

    access_time18-11-2024 remove_red_eye3639 personFolmer
  2. Camat Duren Sawit Sosialisasikan Pilkada di KBT

    access_time16-11-2024 remove_red_eye1042 personNurito
  3. 40 Kafilah Jaksel Ikuti STQH Tingkat Provinsi DKI

    access_time15-11-2024 remove_red_eye949 personTiyo Surya Sakti
  4. Pj Gubernur Teguh Pastikan Jakarta Aman, Stabil dan Terkendali

    access_time20-11-2024 remove_red_eye881 personFolmer
  5. Derai Hujan Masih Membasahi Jakarta Hari Ini

    access_time17-11-2024 remove_red_eye860 personTiyo Surya Sakti