You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sekarang Bayar BKB PNBP Dapat Dilakukan Non Tunai
photo Wuri Setyaningsih - Beritajakarta.id

Bank DKI Jalin Kerja Sama dengan Polda Metro Jaya

Untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, Bank DKI dan Polda Metro Jaya menjalin kerja sama pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) secara non tunai.

Dengan kerja sama ini masyarakat  dapat dengan mudah dan nyaman dalam melakukan transaksi pembayaran PKB

Direktur Utama Bank DKI, Kresno Sediarsi mengatakan, kerja sama juga dilakukan untuk meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Dengan kerja sama ini masyarakat  dapat dengan mudah dan nyaman dalam melakukan transaksi pembayaran PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SDWKLLJ)," ujarnya, Senin (26/3).

Bank DKI Gandeng UMKM Perbanyak Merchant JakOne Mobile

Kresno menjelaskan, dalam hal ini Bank DKI berperan sebagai bank penerima pembayaran PKB, PNBP dan SDWKLLJ, sekaligus agregator pengumpulan dana hasil penerimaan pembayaran di DKI.

Untuk mekanismenya, wajib pajak cukup datang ke samsat untuk mengisi data kendaraan via e-form. Selanjutnya, wajib pajak mendaftarkan kendaraanya di loket pendaftaran melalui proses verifikasi data pemilik kendaraan.

"Langkah selanjutnya wajib pajak mendatangi loket non tunai, untuk melakukan pembayaran melalui Bank DKI,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Jalan Sebidang Pasar Minggu Ditarget Rampung Awal 2027

    access_time16-07-2026 remove_red_eye2053 personFakhrizal Fakhri
  2. Mitigasi Cegah Kendaraan Angkutan Barang Tabrak JPO Diperkuat

    access_time17-07-2026 remove_red_eye1025 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Reza dan Nadya Dinobatkan Sebagai Abnon Kepulauan Seribu

    access_time19-07-2026 remove_red_eye925 personAnita Karyati
  4. Pemprov DKI Segera Tangani Kenaikan Harga Sayuran

    access_time17-07-2026 remove_red_eye922 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemprov DKI Segera Renovasi Jakarta Islamic Centre

    access_time16-07-2026 remove_red_eye800 personFakhrizal Fakhri