You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sekarang Bayar BKB PNBP Dapat Dilakukan Non Tunai
photo Wuri Setyaningsih - Beritajakarta.id

Bank DKI Jalin Kerja Sama dengan Polda Metro Jaya

Untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, Bank DKI dan Polda Metro Jaya menjalin kerja sama pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) secara non tunai.

Dengan kerja sama ini masyarakat  dapat dengan mudah dan nyaman dalam melakukan transaksi pembayaran PKB

Direktur Utama Bank DKI, Kresno Sediarsi mengatakan, kerja sama juga dilakukan untuk meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Dengan kerja sama ini masyarakat  dapat dengan mudah dan nyaman dalam melakukan transaksi pembayaran PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SDWKLLJ)," ujarnya, Senin (26/3).

Bank DKI Gandeng UMKM Perbanyak Merchant JakOne Mobile

Kresno menjelaskan, dalam hal ini Bank DKI berperan sebagai bank penerima pembayaran PKB, PNBP dan SDWKLLJ, sekaligus agregator pengumpulan dana hasil penerimaan pembayaran di DKI.

Untuk mekanismenya, wajib pajak cukup datang ke samsat untuk mengisi data kendaraan via e-form. Selanjutnya, wajib pajak mendaftarkan kendaraanya di loket pendaftaran melalui proses verifikasi data pemilik kendaraan.

"Langkah selanjutnya wajib pajak mendatangi loket non tunai, untuk melakukan pembayaran melalui Bank DKI,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye20095 personNurito
  2. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1812 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Jaksel dan Jaktim Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

    access_time31-03-2026 remove_red_eye1213 personDessy Suciati
  4. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1160 personFolmer
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1079 personFakhrizal Fakhri