You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Komisi A akan Tangani Kendala Penghapusan Aset di Pemkot Jakut
photo Oki Akbar - Beritajakarta.id

Komisi A Siap Bantu Masalah Penghapusan Aset

Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta siap membantu masalah penghapusan aset yang selama ini menghambat pelaksanaan renovasi total kantor kelurahan dan kecamatan di Jakarta Utara.

Kami akan rapat koordinasi bersama BPAD, BPBJ dan Pemkot Jakarta Utara untuk selesaikan masalah ini

"Kami akan rapat koordinasi bersama BPAD, BPBJ dan Pemkot Jakarta Utara untuk selesaikan masalah ini," ujar Syarif, Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Selasa (27/3).

Syarif menyebutkan, Pemkot Jakarta Utara menganggarkan empat kegiatan renovasi tiga kantor kecamatan dan satu kantor kecamatan. Masing-masing Kantor Kecamatan Tanjung Priok, Kantor Kecamatan Penjaringan, penyelesaian renovasi total Kantor Kecamatan Kelapa Gading dan Kantor Kelurahan Ancol.

Komisi A Monitoring Serapan Anggaran Pemkot Jakbar

"Total anggarannya Rp 51,12 miliar," katanya.

.

Wali Kota Jakarta Utara, Husein Murad menjelaskan, renovasi total Kantor Kecamatan Tanjung Priok, Kantor Kecamatan Penjaringan dan Kantor Kelurahan Ancol menjadi skala prioritas dalam penghapusan aset.

"Kami setuju dengan langkah Komisi A. Kita memang perlu melakukan koordinasi," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1179 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1154 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye938 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye920 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye842 personBudhi Firmansyah Surapati