You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemprov DKI Tindak Tegas Usaha Hiburan Langgar Aturan
photo Doc - Beritajakarta.id

Pemprov DKI Tindak Tegas Usaha Hiburan Langgar Aturan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan penindakan tegas terhadap usaha hiburan yang melanggar aturan.

Saya minta keputusan ini ditaati

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menuturkan, sesuai Pergub Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata dan Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan, Pemprov DKI melakukan pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) salah satu usaha hiburan di Jl RE Martadinata, Pademangan, Jakarta Utara.

"Ada enam jenis izin TDUP yang kita cabut dari perusahaan itu," ujar Anies, di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (27/3).

Wagub Ajak PHRI Cegah Pelanggaran di Tempat Hiburan

Dijelaskannya, Pemprov DKI memberikan waktu selama 5x24 jam terhitung sejak tanggal 23 Maret 2018, agar perusahaan tersebut menutup operasi enam jenis usaha sesuai TDUP yang dicabut izinnya.

"Saya minta keputusan ini ditaati. Saya berharap, tidak ada pelanggaran-pelanggaran lagi di tempat hiburan lain," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Dubes Belanda Lihat Kemeriahan Peringatan HUT ke-81 RI di Malaka Jaya

    access_time17-08-2026 remove_red_eye7756 personNurito
  2. Warga Kepulauan Seribu Berhak Dapat Layanan Transportasi Setara

    access_time16-08-2026 remove_red_eye1416 personFakhrizal Fakhri
  3. Lomba Dayung di Pasar Baru Digelar Akhir Agustus

    access_time20-08-2026 remove_red_eye1251 personFolmer
  4. Ketua RW dan LMK di Susukan Adu Jago Bikin Nasi Goreng

    access_time19-08-2026 remove_red_eye931 personNurito
  5. Pemprov DKI Inventarisasi Kebutuhan dan Pengiriman Bantuan Korban Gempa NTT

    access_time16-08-2026 remove_red_eye918 personAldi Geri Lumban Tobing