Hingga 12 Maret, Penerimaan Pajak DKI Capai Rp 4,9 Triliun
Terhitung sejak Januari hingga 12 Maret 2018, realisasi penerimaan pajak yang diterima Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, sudah mencapai Rp 4, 9 triliun.
Dari Januari hingga 12 Maret 2018, realiasasi penerimaan pajak daerah sudah mencapai Rp 4 triliun lebih,
Kepala BPRD DKI Jakarta, Edi Sumantri mengatakan, dari raihan Rp 4,9 triliun, perolehan tertinggi berasal dari pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar Rp 1,5 triliun lebih. Selanjutnya pajak PBB-P2 sebesar Rp 145.093.074.445 dan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sebesar Rp 988.227.730.100.
"Dari Januari hingga 12 Maret 2018, realiasasi penerimaan pajak daerah sudah mencapai Rp 4 triliun lebih," ujar Edi, Rabu (28/3).
Sandi Ingin Pengguna Air Tanah Dikenakan Pajak TinggiDiungkapkan Edi, untuk 2018, pihaknya menargetkan penerimaan retribusi dan pajak sebesar Rp 38 triliun dari 13 sumber yaitu, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Tanah (PAT), Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Parkir, Pajak Reklame dan Pajak Rokok
Kemudian, Pajak Penerangan Jalan (PPJ), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
"Kami optimistis penerimaan pajak tahun ini akan tercapai 100 persen," tandasnya.