LKPD Provinsi DKI Jakarta TA 2017 Diserahkan ke BPK
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran (TA) 2017 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan DKI Jakarta.
Alhamdulillah, hari ini sudah bisa kita serahkan
Anies mengatakan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi DKI Jakarta mencapai 71,82 triliun. Sedangkan, nilai aset yang dimiliki mencapai 475,79 triliun.
"LKPD ini harus diserahkan paling lambat tanggal 31 Maret 2018. Alhamdulillah, hari ini sudah bisa kita serahkan," ujar Anies, di Kantor BPK RI Perwakilan DKI Jakarta, Jl MT Haryono, Jakarta Selatan, Kamis (29/3).
Jakpus Gelar Rekonsiliasi LKPD 2016Anies mengapresiasi, adanya pendampingan, masukan, dan koreksi dari BPK agar LKPD Provinsi DKI Jakarta TA 2017, terutama terakit pencatatan aset bisa terselesaikan dengan baik.
"Setelah proses audit dari BPK, kita berharap kualitas laporan keuangan Pemprov DKI dapat meningkat," terangnya.
Sementara, Kepala BPK RI Perwakilan DKI Jakarta, Syamsudin mengatakan, diperlukan waktu sekitar dua bulan untuk melakukan proses audit. Kemudian, hasilnya akan dilaporkan kepada Pemprov DKI dan DPRD.
"Kami akan berusaha menyelesaikannya sesuai waktu yang sudah ditentukan. Kita akan terus berkoordinasi dengan Pemprov DKI untuk melakukan klarifikasi," tandasnya.