You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemantauan Lampu Se DKI Jakarta Gunakan SMART SISTEM
photo Doc - Beritajakarta.id

Ratusan Ribu Titik PJU Akan Gunakan Lampu LED

Dinas Perindustrian dan Energi DKI Jakarta akan mengganti sebanyak 222.342 titik penerangan jalan umum (PJU) di ibu kota mengggunakan lampu hemat energi Light Emitting Diode (LED). Penggantian lampu hemat energi tersebut akan dilakukan secara bertahap.

Penggunaan lampu LED ini mampu menghemat penggunaan listrik hingga 50 persen dibanding lampu PJU yang digunakan sebelumnya

Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah mengurangi emisi gas buang sebesar 30 persen hingga tahun 2030.

Kepala Dinas Perindustrian dan Energi DKI, M Haris Pindratno mengatakan, pihaknya akan mengganti lampu PJU dengan LED secara bertahap.

8 Kecamatan di Jakpus Akan Dipasangi Lampu LED

"Penggunaan lampu LED ini mampu menghemat penggunaan listrik hingga 50 persen dibanding lampu PJU yang digunakan sebelumnya," ujar Haris, Minggu (19/10).

Dikatakan Haris, hingga kini, pihaknya sudah mengganti sekitar 15 ribu titik PJU dari 222.342 titik yang direncanakan.

"Belasan ribu lampu LED yang terpasang tersebar di sejumlah jalan protokol, seperti Jalan MH Thamrin, Sudirman, Gatot Subroto dan Wahid Hasyim," tuturnya.

Selain itu, lanjut Haris, lampu LED telah terpasang di ruas Jalan Layang Non Tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang dan Antasari-Blok M. .

"Kapasitas lampu PJU lama berkapasitas 400 watt, sedangkan LED hanya berkapasitas 200 watt," ungkapnya.

Haris menambahkan, selain mengganti lampu PJU di jalan-jalan protokol, pihaknya juga akan mengganti lampu PJU yang berada di sejumlah ruas jalan pemukiman dengan lampu LED.

"Meski nilai investasi lampu LED yang dikeluarkan lebih besar, namun daya tahannya mampu hingga 10 tahun. Sementara lampu yang lama hanya sanggup bertahan 3 tahun," katanya.

Sekadar diketahui, penghematan energi ini juga sudah diatur dalam Instruksi Presiden nomor 13 tahun 2011 tentang Penghematan Energi, Peraturan Gubernur nomor 33 tahun 2008 tentang Pelaksanaan Penghematan Energi di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta, serta Instruksi Gubernur Nomor 23 Tahun 2008 tentang Penghematan Energi dan Air.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye29207 personNurito
  2. Kasatpol PP Jaksel Pastikan Penertiban PKL di Jalan HR Rasuna Said Humanis

    access_time07-04-2026 remove_red_eye2013 personTiyo Surya Sakti
  3. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1920 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1213 personFolmer
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1181 personFakhrizal Fakhri