You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 PT Jaktour dan Jakarta Utilitas Propertindo Tandatangani Mou Lahan Parkir
photo Wuri Setyaningsih - Beritajakarta.id

Dua BUMD DKI Tanda Tangani MoU Pengelolaan Lahan Parkir

PT Jaktour dan PT Jakarta Utilitas Propertindo menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) pengelolaan lahan parkir, di Kantor PT Jakarta Utilitas Propertindo, Jl Thamrin Boulevard, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Selain itu, penandatanganan MoU ini kami lakukan sebagai salah satu cara dalam memberikan solusi terkait aset dari masing-masing BUMD

Direktur Utama PT Jaktour, Jeffrey Rantung mengatakan, penandatanganan tersebut dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut dari arahan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta tentang kerja sama antar Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

"Selain itu, penandatanganan MoU ini kami lakukan sebagai salah satu cara dalam memberikan solusi terkait aset dari masing-masing BUMD,” ujarnya, Senin (16/4).

Jakpro Optimistis Uji Coba Kereta LRT Sesuai Jadwal

Direktur Utama Jakarta Utilitas Propertindo, Chairul Hakim mengatakan, dengan MoU tersebut konsep lahan parkir milik PT Jaktour akan berubah. Misalnya, parkir menggunakan e-Money, dan adanya keterbukaan antara kedua belah pihak.

"Dengan sistem perparkiran ini pendapatan pajak di DKI akan meningkat sebab terkoneksi langsung dengan sistem perpajakan di DKI," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1186 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1169 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye953 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye940 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye850 personBudhi Firmansyah Surapati