PD Pasar Jaya dan Kejati DKI Tanda Tangani MoU Bantuan Hukum
PD Pasar Jaya dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) tentang bantuan hukum, Selasa (13/3). Penandatangan MoU tersebut dilaksanakan di kantor Kejati DKI, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
MoU ini memberikan rasa optimisme bagi seluruh tim Pasar Jaya agar tidak perlu khawatir karena sudah memiliki pendampingan hukum
Direktur Utama PD Pasar Jaya, Arief Nasrudin mengatakan, penandatanganan MoU ini penting dilakukan mengingat adanya sejumlah potensi permasalahan hukum yang harus mendapatkan pendampingan dari Kejati DKI.
"MoU ini memberikan rasa optimisme bagi seluruh tim Pasar Jaya agar tidak perlu khawatir karena sudah memiliki pendampingan hukum,” ujarnya, Selasa (13/3).
PD Pasar Jaya Luncurkan Program Pap and Mom StoreArief menjelaskan, dengan adanya MoU tersebut 3 tupoksi yang ada di Pasar Jaya, yaitu pengelolan pasar, pembinaan pedagang dan stabilitas harga benar-benar dapat diimplementasikan.
Kepala Kejati DKI Jakarta, Tony T Spontana mengatakan, MoU ini difokuskan pada penanganan konflik hukum. Untuk itu, pihaknya akan menyiapkan tim pendamping dan siap mewakili Pasar Jaya dalam berperkara di pengadilan.
"Kami juga menawarkan adanya pendampingan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D),"
tandasnya.