You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Bangunan Menyalahi Perizinan di Kelapa Gading Timur Ditertibkan
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

Salahi Izin, Bangunan Empat Lantai di Kelapa Gading Ditertibkan

Sebanyak 30 personel gabungan dari Satpol PP, Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Utara, Kepolisian serta TNI, menertibkan sebuah bangunan berlantai empat di Jl Kelapa Kopyor Raya, RT 02/09 Kelurahan Kelapa Gading Timur, Kelapa Gading.

Bangunan yang dibongkar juga karena melebihi setengah meter ke depan

Kepala Satpol PP Jakarta Utara, Rony Jarpiko mengatakan, bangunan tersebut ditertibkan lantaran menyalahi perizinan dan melanggar aturan garis sempadan bangunan (GSB). Izin dari bangunan hanya setinggi tiga lantai, sedangkan realisasinya hingga empat lantai.

Tak Miliki IMB, Bangunan di Pondok Kopi Ditertibkan

"Makanya dilakukan pembongkaran lantai empat dan tiga. Bangunan yang dibongkar juga karena melebihi setengah meter ke depan," katanya, Selasa (17/4).

Sebelum melakukan penertiban, Rony mengaku pihaknya sudah berulang kali memperingatkan dan memberikan surat peringatan. Namun hingga dikeluarkan  Surat Perintah Bongkar (SPB) Nomor 1522/-1.758.5 /12-10-17, pemilik tidak juga mengindahkan.

"Terpaksa kita laksanakan langkah tegas dengan tindakan penertiban," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Jalan Sebidang Pasar Minggu Ditarget Rampung Awal 2027

    access_time16-07-2026 remove_red_eye2184 personFakhrizal Fakhri
  2. Mitigasi Cegah Kendaraan Angkutan Barang Tabrak JPO Diperkuat

    access_time17-07-2026 remove_red_eye1152 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Lahan Tidur di Malaka Jaya Dijadikan Urban Farming

    access_time20-07-2026 remove_red_eye1071 personNurito
  4. Reza dan Nadya Dinobatkan Sebagai Abnon Kepulauan Seribu

    access_time19-07-2026 remove_red_eye1068 personAnita Karyati
  5. Pemprov DKI Segera Tangani Kenaikan Harga Sayuran

    access_time17-07-2026 remove_red_eye1031 personFakhrizal Fakhri