You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Bangunan Menyalahi Perizinan di Kelapa Gading Timur Ditertibkan
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

Salahi Izin, Bangunan Empat Lantai di Kelapa Gading Ditertibkan

Sebanyak 30 personel gabungan dari Satpol PP, Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Utara, Kepolisian serta TNI, menertibkan sebuah bangunan berlantai empat di Jl Kelapa Kopyor Raya, RT 02/09 Kelurahan Kelapa Gading Timur, Kelapa Gading.

Bangunan yang dibongkar juga karena melebihi setengah meter ke depan

Kepala Satpol PP Jakarta Utara, Rony Jarpiko mengatakan, bangunan tersebut ditertibkan lantaran menyalahi perizinan dan melanggar aturan garis sempadan bangunan (GSB). Izin dari bangunan hanya setinggi tiga lantai, sedangkan realisasinya hingga empat lantai.

Tak Miliki IMB, Bangunan di Pondok Kopi Ditertibkan

"Makanya dilakukan pembongkaran lantai empat dan tiga. Bangunan yang dibongkar juga karena melebihi setengah meter ke depan," katanya, Selasa (17/4).

Sebelum melakukan penertiban, Rony mengaku pihaknya sudah berulang kali memperingatkan dan memberikan surat peringatan. Namun hingga dikeluarkan  Surat Perintah Bongkar (SPB) Nomor 1522/-1.758.5 /12-10-17, pemilik tidak juga mengindahkan.

"Terpaksa kita laksanakan langkah tegas dengan tindakan penertiban," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Transjakarta Tegaskan Larangan Mengamen di Mikrotrans dan Halte

    access_time02-10-2026 remove_red_eye1717 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Pedagang di Jalan Mangga Besar Raya Ditertibkan

    access_time30-09-2026 remove_red_eye1678 personFolmer
  3. Kontrak Kerja 895 Guru PPPK di Jakut dan Kepulauan Seribu Diperpanjang

    access_time28-09-2026 remove_red_eye1564 personAnita Karyati
  4. Peserta HBKB Diedukasi Pencegahan DBD

    access_time27-09-2026 remove_red_eye1562 personTiyo Surya Sakti
  5. 4.100 Benih Ikan Didistribusikan di Lima Pulau Permukiman

    access_time02-10-2026 remove_red_eye1396 personAnita Karyati