You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemkab Terima Lahan Kewajiban Pemegang SIPPT di Pulau Karang Kudus
.
photo Rudi Hermawan - Beritajakarta.id

Pemkab Terima Lahan Kewajiban Pemegang SIPPT di Pulau Karang Kudus

Bupati Kepulauan Seribu Irmansyah melakukan penandatanganan dan penyerahan berita acara serah terima (BAST) sertifikat tanah di Pulau Karang Kudus, Kepulauan Seribu Selatan, Selasa (17/4).

Ini pertama kali yang selesai, semoga berlanjut ke yang lain

Lahan tersebut merupakan kewajiban dari pemegang Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) yakni PT Central Pondok Sejahtera.

"Alhamdulillah, saya menerima sertifikat tanah 40 persen dari tanah yang ada. Ini pertama kali yang selesai, semoga berlanjut ke yang lain," kata Irmansyah.

Pemkot Jakpus Ukur Lahan Kewajiban Pemegang SIPPT

Dikatakan Irmansyah, dirinya berterima kasih kepada Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) terkait, yakni Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Suku Badan Pengelola Aset Daerah Kepulauan Seribu, camat dan lurah atas kerjasama yang telah dilakukan.

"Setelah ini bekerja lagi, karena masih ada 21 SIPPT yang belum menyelesaikan kewajibannya. Saya harap tahun 2018 bisa selesai semua," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI akan Rekrut Tenaga PPSU Kelurahan

    access_time09-04-2025 remove_red_eye8542 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Sudin Tamhut Jaktim Tambah Pengamanan dan Sarpras di Taman Mahoni

    access_time11-04-2025 remove_red_eye2738 personNurito
  3. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1652 personFakhrizal Fakhri
  4. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1500 personFakhrizal Fakhri
  5. Program Kampung Iklim Bakal Diimplementasikan di RW 01 Pondok Bambu

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1364 personNurito

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik