Pemkab Terima Lahan Kewajiban Pemegang SIPPT di Pulau Karang Kudus
Bupati Kepulauan Seribu Irmansyah melakukan penandatanganan dan penyerahan berita acara serah terima (BAST) sertifikat tanah di Pulau Karang Kudus, Kepulauan Seribu Selatan, Selasa (17/4).
Ini pertama kali yang selesai, semoga berlanjut ke yang lain
Lahan tersebut merupakan kewajiban dari pemegang Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) yakni PT Central Pondok Sejahtera.
"Alhamdulillah, saya menerima sertifikat tanah 40 persen dari tanah yang ada. Ini pertama kali yang selesai, semoga berlanjut ke yang lain," kata Irmansyah.
Pemkot Jakpus Ukur Lahan Kewajiban Pemegang SIPPTDikatakan Irmansyah, dirinya berterima kasih kepada Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) terkait, yakni Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Suku Badan Pengelola Aset Daerah Kepulauan Seribu, camat dan lurah atas kerjasama yang telah dilakukan
."Setelah ini bekerja lagi, karena masih ada 21 SIPPT yang belum menyelesaikan kewajibannya. Saya harap tahun 2018 bisa selesai semua," tandasnya.