Salahi Perizinan, Bangunan di Papanggo Ditertibkan
Lantaran menyalahi perizinan dan tidak sesuai dengan rekomendasi teknis dari Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Utara, bangunan tiga lantai di Jl Bisma, Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara, ditertibkan petugas gabungan.
Ada bagian yang tidak sesuai rekomendasi teknis dari CKTRP. Dua kamar di lantai tiga kita bongkar,
Kepala Satpol PP Jakarta Utara, Rony Jarpiko mengatakan, penertiban bangunan ini melibatkan puluhan petugas Satpol PP, Sudin CKTRP, Kepolisian dan TNI.
Salahi Izin, Bangunan Empat Lantai di Kelapa Gading Ditertibkan"Ada bagian yang tidak sesuai rekomendasi teknis dari CKTRP. Dua kamar di lantai tiga kita bongkar," katanya, Rabu (18/4).
Dijelaskan Ronny, pihaknya sudah berulang kali melakukan peringatan dan memberikan surat teguran terhadap pemilik bangunan. Namun setelah waktu yang ditetapkan, pemilik tidak juga menggubris peringatan yang diberikan.
"Tindakan tegas kita sebagai upaya memberi efek jera agar masyarakat taat
aturan," tandasnya.