You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
photo doc - Beritajakarta.id

Salahi Perizinan, Bangunan di Papanggo Ditertibkan

Lantaran menyalahi perizinan dan tidak sesuai dengan rekomendasi teknis dari Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Utara, bangunan tiga lantai di Jl Bisma, Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara, ditertibkan petugas gabungan. 

Ada bagian yang tidak sesuai rekomendasi teknis dari CKTRP. Dua kamar di lantai tiga kita bongkar,

Kepala Satpol PP Jakarta Utara, Rony Jarpiko mengatakan, penertiban bangunan ini melibatkan puluhan petugas Satpol PP, Sudin CKTRP, Kepolisian dan TNI. 

Salahi Izin, Bangunan Empat Lantai di Kelapa Gading Ditertibkan

"Ada bagian yang tidak sesuai rekomendasi teknis dari CKTRP. Dua kamar di lantai tiga kita bongkar," katanya, Rabu (18/4).

Dijelaskan Ronny, pihaknya sudah berulang kali melakukan peringatan dan memberikan surat teguran terhadap pemilik bangunan. Namun setelah waktu yang ditetapkan, pemilik tidak juga menggubris peringatan yang diberikan. 

"Tindakan tegas kita sebagai upaya memberi efek jera agar masyarakat taat aturan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11668 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1354 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1309 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1291 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye1000 personBudhi Firmansyah Surapati