You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
42 Pelanggar PERDA Tibum Jalani Sidang Tipiring di PN Jakpus
photo Doc - Beritajakarta.id

42 Pelanggar Perda Disidang di PN Jakarta Pusat

Sidang tindak pidana ringan (Tipiring) untuk pelanggar Perda Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Dari 42 pelanggar, sembilan di antaranya tidak menghadiri persidangan.

Mereka dikenakan sanksi denda bervariasi. Berhasil terkumpul RP 24.966.000, langsung disetor ke kas negara

"Dari 42 orang pelanggar, 33 hadir mengikuti sidang. Sementara sembilan lainnya tidak hadir," ujar Santoso, Kepala Seksi Operasional PPNS dan Penindakan Satpol PP Jakarta Pusat, Jumat (20/4).

Menurutnya, 41 pelanggar terjaring dalam bulan tertib trotoar (BTT). Sementara seorang lainnya melanggar karena melakukan penebangan pohon di ruang terbuka hijau.

261 Pelanggar Perda Ketertiban Umum Terjaring di Jakpus

"Mereka dikenakan sanksi denda bervariasi. Berhasil terkumpul RP 24.966.000, langsung disetor ke kas negara," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Komisi E Minta Verifikasi KJP tak Putus Bantuan di Tengah Tahun

    access_time10-09-2026 remove_red_eye1334 personFakhrizal Fakhri
  2. 17 Unit Pemadam Tangani Kebakaran di Permukiman Padat Jelambar

    access_time14-09-2026 remove_red_eye1072 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Gempa di Perairan Pulau Seribu Tidak Akibatkan Kerusakan

    access_time12-09-2026 remove_red_eye979 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Konstruksi Ruang Multifungsi dan Entre Baru Stasiun Bundaran HI Bank Jakarta Capai 23,52 Persen

    access_time10-09-2026 remove_red_eye901 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Sudinhub Jakbar Rekayasa Lalin Kolong Fly Over Pesing

    access_time14-09-2026 remove_red_eye796 personBudhi Firmansyah Surapati