You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Kapal Meledak di Pulau Panggang Lukai Lima Penumpang
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

Sebuah Kapal Meledak di Dermaga Pulau Panggang

Kapal sekolah milik Dinas Perhubungan DKI Jakarta meledak di Dermaga Pulau Panggang, Kelurahan Pulau Panggang, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, Jakarta Kepulauan Seribu. Akibat kejadian ini, sembilan penumpang terluka dan dievakuasi ke RSUD Kepulauan Seribu.

Korban terluka terdiri dari delapan orang dewasa dan satu anak

Kepala Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu, Satriadi Gunawan mengatakan, ledakan terjadi pada bagian mesin kapal sekitar pukul 09.40.

"Korban terluka terdiri dari delapan orang dewasa dan satu anak. Satu orang dewasa mengalami patah kaki," katanya, Minggu (22/4).

Akibat Kebocoran Gas, Warung Makan di Penggilingan Terbakar

Sedangkan Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko mengatakan, korban luka merupakan rombongan dari UP Parkir. Saat kejadian, rombongan tengah bersiap kembali pulang.

"Setelah 10 detik mesin dinyalakan, tiba-tiba terjadi ledakan. Saat itu ada sekitar delapan orang yang tengah berada di bagian belakang bersiap masuk," ujarnya.

"Korban yang memerlukan perawatan lebih lanjut telah dirujuk ke RSUD Koja. Kita masih lakukan penyelidikan pemicu ledakan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye10100 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1311 personAnita Karyati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1227 personFakhrizal Fakhri
  4. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1194 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye957 personBudhi Firmansyah Surapati