Delapan Jasa Pariwisata di Kebayoran Baru Dimonitoring
Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Selatan melakukan monitoring terhadap delapan jasa pariwisata di wilayah Kecamatan Kebayoran Baru.
Tahun ini monitoring pertama dilakukan di Kecamatan Kebayoran Baru
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Jakarta Selatan, Sri Yuliani mengatakan, monitoring jasa pariwisata ini rutin dilakukan setiap tahun. Pelaksanaannya digelar di 10 kecamatan yang ada di Jakarta Selatan secara b
ertahap."Tahun ini monitoring pertama dilakukan di Kecamatan Kebayoran Baru. Nanti semua kecamatan juga akan dimonitoring," ujarnya, Jumat (27/4).
Dewan Dukung Tempat Hiburan Langgar Aturan DitutupSri menuturkan, monitoring kali ini bersifat pembinaan. Selanjutnya pihaknya akan mengingatkan kepada jasa pariwisata untuk melengkapi perizinan yang diperlukan.
"Kami lihat izinnya apakah sudah memiliki atau belum. Kalau sudah ada, masih berlaku atau tidak. Itu semua diperiksa," katanya.
Ia menyebutkan, tujuh jenis perizinan yang diperiksa kali ini antara lain Izin Mendirikan Bangunan (IMB), izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) , Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), izin lingkungan, izin tenaga kerja asing dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
"Jasa pariwisata yang diperiksa antara lain restoran, panti pijat, hotel, spa dan kafe," sambungnya.
Sri menambahkan, pada kegiatan ini, pihaknya juga sekaligus mensosialisasikan Peraturan Gubernur Nomor 18 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Industri Pariwisata.
"Dalam aturan itu sudah dijelaskan, jika ditemukan peredaran narkoba, perjudian, serta prostitusi maka jasa pariwisata akan ditutup," tandasnya.