108 Sepeda Motor Dicabut Pentil di Kembangan
Sebanyak 108 sepeda motor yang kedapatan parkir pada area terlarang di empat ruas jalan di wilayah Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat dikenakan sanksi cabut pentil. Tak hanya itu, petugas juga menjatuhkan sanksi sama bagi pemilik dua kendaraan roda empat.
Dari lokasi penertiban, sebanyak 108 unit sepeda motor dan dua mobil dikenakan sanksi cabut pentil
Kasatpel Perhubungan Kecamatan Kembangan, Danu Irawadi mengatakan, ratusan sepeda motor tersebut tejaring saat pihaknya melakukan razia parkir liar di ruas jalan Jalan Puri Indah (CNI), Jalan Kembangan Raya, Jalan Kembang Harum dan Jalan Haji Sa'aba.
25 Kendaraan Bermotor di Tambora Ditindak"Dari lokasi penertiban, sebanyak 108 unit sepeda motor dan dua mobil dikenakan sanksi cabut pentil," ujar Danu Irawadi, Kamis (3/5).
Selain sanksi cabut pentil, lanjut Danu, pihaknya juga menerapkan sanksi BAP terhadap dua armada angkutan barang, serta menderek satu light truck.
"Satu unit motor dan satu mobil ada yang dikenakan BAP polisi. Total kendaraan bermotor yang terjaring razia parkir liar di Kembangan ada 115," jelasnya.
Ia mengungkapkan, pihaknya melakukan razia menindaklanjuti pengaduan warga yang kerap mengeluhkan keberadaan parkir liar di sejumlah ruas jalan tersebut.
"Kami sudah berulang kali menggelar razia, namun masih ada saja pemilik kendaraan yang bandel dengan
memarkir kendaraan di atas trotoar dan bahu jalan," tandasnya.