You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
108 Sepeda Motor Dicabut Pentil di Kembangan
.
photo Folmer - Beritajakarta.id

108 Sepeda Motor Dicabut Pentil di Kembangan

Sebanyak 108 sepeda motor yang kedapatan parkir pada area terlarang di empat ruas jalan di wilayah Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat dikenakan sanksi cabut pentil. Tak hanya itu, petugas juga menjatuhkan sanksi sama bagi pemilik dua kendaraan roda empat.

Dari lokasi penertiban, sebanyak 108 unit sepeda motor dan dua mobil dikenakan sanksi cabut pentil

Kasatpel Perhubungan Kecamatan Kembangan, Danu Irawadi mengatakan, ratusan sepeda motor tersebut tejaring saat pihaknya melakukan razia parkir liar di ruas jalan Jalan Puri Indah (CNI), Jalan Kembangan Raya, Jalan Kembang Harum dan Jalan Haji  Sa'aba.  

25 Kendaraan Bermotor di Tambora Ditindak

"Dari lokasi penertiban, sebanyak 108 unit sepeda motor dan dua mobil dikenakan sanksi cabut pentil," ujar Danu Irawadi, Kamis (3/5). 

Selain sanksi cabut pentil, lanjut Danu, pihaknya juga menerapkan sanksi BAP terhadap dua armada angkutan barang, serta menderek satu light truck. 

"Satu unit motor dan satu mobil ada yang dikenakan BAP polisi. Total kendaraan bermotor yang terjaring razia parkir liar di Kembangan ada 115," jelasnya.  

Ia mengungkapkan, pihaknya melakukan razia menindaklanjuti pengaduan warga yang kerap mengeluhkan keberadaan parkir liar di sejumlah ruas jalan tersebut. 

"Kami sudah berulang kali menggelar razia, namun masih ada saja pemilik kendaraan yang bandel dengan memarkir kendaraan di atas trotoar dan bahu jalan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. DPRD-Koopsud 1 Bahas Mitigasi Bencana Hidrometeorologi

    access_time28-04-2025 remove_red_eye1658 personFakhrizal Fakhri
  2. Anggota DPRD DKI Brando Susanto Tutup Usia

    access_time27-04-2025 remove_red_eye1647 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Ingub No 6/2025 Efektif Bentuk Kebiasaan Baru Gunakan Transportasi Umum

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1549 personFakhrizal Fakhri
  4. DPRD DKI Ingatkan Warga Waspada Informasi Palsu Rekrutmen PPSU

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1450 personFakhrizal Fakhri
  5. Aturan ASN Wajib Gunakan Transportasi Umum untuk Kendalikan Kemacetan

    access_time28-04-2025 remove_red_eye1341 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik