You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sejak Januari, Pemkot Jakbar Tindak 1.650 Pelanggar Parkir
.
photo doc - Beritajakarta.id

Sejak Januari, 1.650 Pelanggar Parkir Ditindak di Jakbar

Sejak Januari hingga pertengahan April 2018, Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Barat telah melakukan penindakan terhadap 1.650 kendaraan bermotor yang melanggar larangan parkir.

Pemilik kendaraan yang diderek dikenakan sanksi denda sebesar Rp 500 ribu

Kasi Operasional Sudinhub Jakarta Barat, Hengki Sitorus mengatakan, dari jumlah tersebut 90 persen adalah kendaraan pribadi dan sisanya merupakan angkutan umum dan barang.

Parkir Liar, Tujuh Mobil Diderek di Jaksel

Ia mengatakan, kendaraan roda empat dan kendaraan umum yang terjaring razia dikenakan sanksi penderekan ke Rawa Buaya. "Pemilik kendaraan yang diderek dikenakan sanksi denda sebesar Rp 500 ribu," ujarnya. 

Ia menjelaskan, pihaknya juga menindak ribuan unit sepeda motor yang kedapatan parkir di atas trotoar dan bahu jalan. "Sanksi cabut pentil dikenakan agar menimbulkan efek jera kepada pemilik sepeda motor," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ratusan Tenaga Pendidik Diedukasi Budaya Antikorupsi

    access_time19-06-2025 remove_red_eye1569 personFolmer
  2. Komisi A Dorong Reformasi Anggaran dan Tata Kelola Pemerintahan

    access_time20-06-2025 remove_red_eye1423 personFakhrizal Fakhri
  3. Beragam Bunga Hiasi Kantor Wali Kota Jakut Jelang HUT ke-498 Jakarta

    access_time19-06-2025 remove_red_eye1207 personAnita Karyati
  4. Malam Puncak Perayaan HUT ke-498 Jakarta Digelar di Lapangan Banteng

    access_time20-06-2025 remove_red_eye1056 personDessy Suciati
  5. Pramono Bagikan Tiket Formula E untuk Pelajar

    access_time19-06-2025 remove_red_eye984 personDessy Suciati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik