You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sejak Januari, Pemkot Jakbar Tindak 1.650 Pelanggar Parkir
.
photo doc - Beritajakarta.id

Sejak Januari, 1.650 Pelanggar Parkir Ditindak di Jakbar

Sejak Januari hingga pertengahan April 2018, Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Barat telah melakukan penindakan terhadap 1.650 kendaraan bermotor yang melanggar larangan parkir.

Pemilik kendaraan yang diderek dikenakan sanksi denda sebesar Rp 500 ribu

Kasi Operasional Sudinhub Jakarta Barat, Hengki Sitorus mengatakan, dari jumlah tersebut 90 persen adalah kendaraan pribadi dan sisanya merupakan angkutan umum dan barang.

Parkir Liar, Tujuh Mobil Diderek di Jaksel

Ia mengatakan, kendaraan roda empat dan kendaraan umum yang terjaring razia dikenakan sanksi penderekan ke Rawa Buaya. "Pemilik kendaraan yang diderek dikenakan sanksi denda sebesar Rp 500 ribu," ujarnya. 

Ia menjelaskan, pihaknya juga menindak ribuan unit sepeda motor yang kedapatan parkir di atas trotoar dan bahu jalan. "Sanksi cabut pentil dikenakan agar menimbulkan efek jera kepada pemilik sepeda motor," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Wali Kota Jaksel Bersilaturahmi ke Kediaman Ketua Umum Forkabi

    access_time19-05-2025 remove_red_eye7943 personTiyo Surya Sakti
  2. Transjabodetabek Rute Vida Bekasi-Cawang Resmi Beroperasi

    access_time15-05-2025 remove_red_eye2695 personDessy Suciati
  3. Komisi E Usul Penambahan SLB di Jakarta

    access_time18-05-2025 remove_red_eye1247 personFakhrizal Fakhri
  4. 30 Jakpreneur Ramaikan Bazar UMKM di Pasar Rebo

    access_time15-05-2025 remove_red_eye1055 personNurito
  5. Pembersihan Puing Sisa Kebakaran Cipinang Ditarget Rampung Hari Ini

    access_time15-05-2025 remove_red_eye815 personNurito

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik