You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sejak Januari, Pemkot Jakbar Tindak 1.650 Pelanggar Parkir
.
photo doc - Beritajakarta.id

Sejak Januari, 1.650 Pelanggar Parkir Ditindak di Jakbar

Sejak Januari hingga pertengahan April 2018, Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Barat telah melakukan penindakan terhadap 1.650 kendaraan bermotor yang melanggar larangan parkir.

Pemilik kendaraan yang diderek dikenakan sanksi denda sebesar Rp 500 ribu

Kasi Operasional Sudinhub Jakarta Barat, Hengki Sitorus mengatakan, dari jumlah tersebut 90 persen adalah kendaraan pribadi dan sisanya merupakan angkutan umum dan barang.

Parkir Liar, Tujuh Mobil Diderek di Jaksel

Ia mengatakan, kendaraan roda empat dan kendaraan umum yang terjaring razia dikenakan sanksi penderekan ke Rawa Buaya. "Pemilik kendaraan yang diderek dikenakan sanksi denda sebesar Rp 500 ribu," ujarnya. 

Ia menjelaskan, pihaknya juga menindak ribuan unit sepeda motor yang kedapatan parkir di atas trotoar dan bahu jalan. "Sanksi cabut pentil dikenakan agar menimbulkan efek jera kepada pemilik sepeda motor," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1456 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Pemprov DKI Tetapkan UMSP 2025, Ini Rinciannya

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1383 personFolmer
  3. Operasi Modifikasi Cuaca Efektif Kurangi Curah Hujan di DKI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1290 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1265 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Raih Penghargaan Indeks Reformasi Hukum dari Kementerian Hukum RI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1132 personFolmer