You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sejak Januari, Pemkot Jakbar Tindak 1.650 Pelanggar Parkir
photo Doc - Beritajakarta.id

Sejak Januari, 1.650 Pelanggar Parkir Ditindak di Jakbar

Sejak Januari hingga pertengahan April 2018, Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Barat telah melakukan penindakan terhadap 1.650 kendaraan bermotor yang melanggar larangan parkir.

Pemilik kendaraan yang diderek dikenakan sanksi denda sebesar Rp 500 ribu

Kasi Operasional Sudinhub Jakarta Barat, Hengki Sitorus mengatakan, dari jumlah tersebut 90 persen adalah kendaraan pribadi dan sisanya merupakan angkutan umum dan barang.

Parkir Liar, Tujuh Mobil Diderek di Jaksel

Ia mengatakan, kendaraan roda empat dan kendaraan umum yang terjaring razia dikenakan sanksi penderekan ke Rawa Buaya. "Pemilik kendaraan yang diderek dikenakan sanksi denda sebesar Rp 500 ribu," ujarnya. 

Ia menjelaskan, pihaknya juga menindak ribuan unit sepeda motor yang kedapatan parkir di atas trotoar dan bahu jalan. "Sanksi cabut pentil dikenakan agar menimbulkan efek jera kepada pemilik sepeda motor," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Penanganan Darurat Turap Longsor di Kali Baru Capai 90 Persen

    access_time19-02-2026 remove_red_eye6120 personNurito
  2. Simak Jadwal Pendaftaran dan Verifikasi Mudik Gratis Pemprov DKI

    access_time18-02-2026 remove_red_eye3774 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Warga RW 06 Pekayon Berbagi Takjil ke Pengendara

    access_time21-02-2026 remove_red_eye2999 personNurito
  4. Ini Aturan Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Selama Ramadan dan Idulfitri 1447 H

    access_time17-02-2026 remove_red_eye2939 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Wagub Bersilaturahmi dengan Warga di Masjid Lautze

    access_time21-02-2026 remove_red_eye1548 personFolmer