Satpol PP Jakbar Tertibkan Bangunan Tak Sesuai Izin
access_time Senin, 14 Mei 2018 12:25 WIB
remove_red_eye 2090
person Reporter : Folmer
person Editor : Budhy Tristanto
Petugas Satpol PP Jakarta Barat dibantu anggota PPSU, TNI dan Polri, Senin (14/5), menertibkan bangunan tiga lantai yang tak sesuai izin di Jalan KH Mas Mansyur, Tambora.
Sesuai aturan yang berlaku, penertiban bangunan menjadi kewenangan Satpol PP sesuai rekomendasi dari instansi terkait
Kasatpol Jakarta Barat, Tamo Sijabat mengatakan, penertiban bangunan menindaklanjuti surat rekomendasi dari Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) setempat.
Pemkot Jakbar akan Monitoring Tempat Hiburan Malam Saat Ramadan"Sesuai aturan yang berlaku, penertiban bangunan menjadi kewenangan Satpol PP sesuai rekomendasi dari instansi terkait," ujarnya.
Ia mengungkapkan, bangunan yang berada persis di depan Pasar Mitra ini ditertibkan karena melanggar garis sempadan bangunan, jalan dan sejajar.
"Petugas beserta alat berat dikerahkan untuk membongkar pelanggaran di lokasi bangunan. Memang pemilik telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), tapi bangunan yang didirikan tidak sesuai izin," tandasnya.