You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Cipinang Besar Selatan Miliki Kampung Bebas Rokok
.
photo Nurito - Beritajakarta.id

Cipinang Besar Selatan Miliki Kampung Bebas Rokok

Warga RT 15/02 Kelurahan Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur, berkomitmen untuk membentuk permukimannya sebagai Kampung Bebas Rokok. Bukan hanya di luar lingkungan, warga yang merokok di dalam rumah pun jika terbukti akan dikenakan denda.

Program kawasan bebas rokok ini sebenarnya sudah diterapkan setahun lalu. Hari ini kita evaluasi dan hasilnya ternyata bagus

Pantauan di lapangan, Selasa (15/5), perkampungan yang berada di pinggir Kali Cipinang ini ditata rapi. Seluruh rumah dicat warna warni. Setiap pintu atau dinding rumah terdapat stiker berukuran sekitar 10x5 sentimeter bertuliskan "Terima kasih untuk tidak merokok di dalam/teras rumah ini".

Camat Jatinegara, Nasrudin Abu Bakar mengatakan, permukiman ini dahulunya kampung kumuh. Setahun lalu, pihaknya bersama warga sepakat menata ulang. Ada 100 rumah warga yang dicat warna warni dan menyepakati komitmen Kampung Bebas Rokok.

Jaktim Tambah Enam Gerai Pelayanan PKB dan BBNKB

"Program kawasan bebas rokok ini sebenarnya sudah diterapkan setahun lalu. Hari ini kita evaluasi dan hasilnya ternyata bagus. Warga tak ada lagi yang merokok di dalam rumah, teras maupun jalanan. Ini bisa jadi contoh bagi daerah lain," kata Nasrudin.

Bahkan dalam dua bulan terakhir ini warga semakin memperketat peraturannya. Yang masih melanggar, dikenai sanksi oleh warga itu sendiri. Karena warga membentuk "polisi" untuk pengawasan setiap harinya.

Menurutnya, kawasan kampung bebas rokok ini diyakini baru pertama kali ada di wilayah Ibukota. Saat ini daerah lain yang baru melakukan kunjungan untuk studi banding adalah dari Kelurahan Marunda dan Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara.

Nobby Sail Andi Supu (24), salah seorang warga menambahkan, sebelum menerapkan kampungnya sebagai kawasan bebas rokok, warga melakukan studi banding ke Kampung Kali Code dan Umbul Hardjo, Yogyakarta. Dua daerah itu memiliki khas sebagai kampung warna warni dan bebas rokok.

"Dari studi banding itulah dibahas warga dan hasilnya disepakati, rumah warga dicat warna warni dan kampung ini menjadi bebas rokok," tuturnya.

Mulanya program ini masih menimbulkan pro kontra. Namun lambat laun warga mulai lunak dan mendukung penuh. Bahkan dalam dua bulan terakhir ini mulai diterapkan sanksi bagi yang melanggarnya. Setiap warga yang kedapatan merokok harus membayar denda senilai sebungkus rokok yang dihisapnya. Uang denda dikumpulkan di ketua RT dan uangnya digunakan untuk membeli cat.

"Kalau yang merokok laki-laki akan ditegur kaum ibu. Demikian juga sebaliknya agar tidak ada ketegangan warga. Selama ini hasilnya bagus dan warga bersedia membayar denda yang disepakati. Warga yang akan merokok, disiapkan tempat khusus merokok dekat jembatan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Siapkan Pendaftaran Online PJLP, Pelamar Diimbau Tidak Datang ke Balai Kota

    access_time22-04-2025 remove_red_eye16309 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Dibuka Dua Gelombang, Rekrutmen Petugas PPSU Bisa di Kelurahan-Kecamatan

    access_time22-04-2025 remove_red_eye3483 personFakhrizal Fakhri
  3. DPRD-Koopsud 1 Bahas Mitigasi Bencana Hidrometeorologi

    access_time28-04-2025 remove_red_eye1562 personFakhrizal Fakhri
  4. Pramono Imbau Warga Daftar PPSU dan Damkar Melalui Kelurahan

    access_time23-04-2025 remove_red_eye1545 personFakhrizal Fakhri
  5. Anggota DPRD DKI Brando Susanto Tutup Usia

    access_time27-04-2025 remove_red_eye1540 personBudhi Firmansyah Surapati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik