You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
JEDI merupakan proyek pemerintah pusat dan Pemprov DKI,
 yang bertujuan membenahi sistem drainase di Jakarta, lewat pengerukan dan rehabilitasi untuk mencegah banjir tahunan..
photo doc - Beritajakarta.id

Kadis PU DKI Terancam Dicopot

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta hingga kini belum membayar tagihan pengerjaan proyek Jakarta Emergency Dredging Initiative (JEDI) tahap III kepada pihak ketiga. Hal ini dikarenakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) DKI Jakarta, Manggas Rudi Siahaan sebagai Pengguna Anggaran (PA) menolak menandatangani dokumen pembayaran proyek tersebut.

Kalau dia enggak mau tanda tangan ya silakan. Orang enggak mau kok dipaksa. Kita akan cari kepala dinas yang baru yang mau tanda tangan

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah, mengatakan, JEDI merupakan proyek pemerintah pusat dan Pemprov DKI, yang bertujuan membenahi sistem drainase di Jakarta, lewat pengerukan dan rehabilitasi untuk mencegah banjir tahunan. Pemprov DKI diberikan bagian mengerjakan proyek JEDI tahap III. Saat ini, bobot pengerjaan proyek JEDI tersebut sudah mencapai 52 persen sehingga pihak ketiga sudah menagih pembayaran.

"Untuk menagih pembayaran itu kan harus minta ke Kementerian Keuangan karena uang proyek ada di sana. Untuk mencairkan dana itu, harus ada tanda tangan Kepala Dinas PU DKI selaku pengguna anggaran dalam dokumen penagihan. Namun, Pak Rudi tidak bersedia menandatangani dokumen tersebut," kata Saefullah, Jakarta, Minggu (26/10).

Puluhan Pohon di Gunung Sahari Ditebang

Dikatakan Saefullah, Rudi menolak menandatangani dokumen pembayaran itu karena merasa sudah memberikan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kepada Kepala Bidang Sumber Daya Air. Sementara Kementerian Keuangan mengharuskan yang memberi tanda tangan adalah PA atau Kepala Dinas.

Masalah ini akan dibicarakan lebih lanjut dalam rapat pimpinan (Rapim) yang digelar pada Senin (27/10) pagi ini bersama dengan Biro Hukum, BPKD, BPKP. Hasil rapat itu akan dikomunikasikan dengan Kemenkeu. Jika regulasi dari Kemenkeu tetap tak berubah, maka Kadis PU terancam dicopot jika masih menolak menandatangani dokumen penagihan tersebut.

“Kalau dia enggak mau tanda tangan ya silakan. Orang enggak mau kok dipaksa. Kita akan cari kepala dinas yang baru yang mau tanda tangan,” ungkap mantan Walikota Jakarta Pusat itu.

Padahal menurut Saefullah, kemungkinan mark-up dari proyek ini nol persen. Karena semua pekerjaan bisa terkontrol dengan baik. Dia pun meminta kepada Rudi agar menandatangani dokumen proyek tersebut.

"Kemarin sudah saya tanyakan, ‘Pak Rudi kenapa enggak mau tanda tangan? Takut apa sampai-sampai mendelegasikan ke KPA-nya?’. Kemungkinan proyek ini mark-up nol persen, pasti terkontrol dengan baik. Saya pikir tidak ada bahayanya, jadi ya ditandatangani saja," tegasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1458 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Pemprov DKI Tetapkan UMSP 2025, Ini Rinciannya

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1385 personFolmer
  3. Operasi Modifikasi Cuaca Efektif Kurangi Curah Hujan di DKI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1292 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1267 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Raih Penghargaan Indeks Reformasi Hukum dari Kementerian Hukum RI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1134 personFolmer