You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Raperda Pendidikan Baru Terdiri Dari 22 BAB dan 227 Pasal
.
photo Oki Akbar - Beritajakarta.id

Raperda Pengelolaan Pendidikan Berisi 22 BAB dan 227 Pasal

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta saat ini tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan.

Kita mulai bahas di pekan ini.  Seluruhnya berisi 22 BAB dan 227 Pasal

Raperda tersebut merupakan penyempurnaan dari Perda Nomor 8 Tahun 2006 tentang Sistem Pendidikan.

"Kita mulai bahas di pekan ini.  Seluruhnya berisi 22 BAB dan 227 Pasal," ujar Merry Hotma, Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Selasa (22/5).

Raperda Penyelenggaraan Pendidikan Fokus Tingkatkan Mutu

Menurut Merry, secara garis besar pembahasan raperda tersebut akan menitikberatkan isi pasal per pasal yang harus menjamin pemerataan kesempatan pelayanan pendidikan, peningkatan mutu yang relevan serta efisien dalam manajemen pendidikan.

Selain itu juga mampu mengatur penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), pendidikan dasar, menengah, tinggi, non formal, informal dan pendidikan bertaraf internasional.

Kemudian mampu mengatur mengenai pemberian bantuan pendidikan. Bukan saja bagi sekolah atau lembaga pendidikan yang dikelola langsung pemerintah, tetapi juga sekolah atau lembaga pendidikan yang diselenggarakan swasta dan masyarakat. 

"Tentu untuk bantuan ini kita perlu dalami dan ada syarat ketentuan yang diberlakukan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4298 personNurito
  2. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1842 personFakhrizal Fakhri
  3. Kebakaran di Bawah Kolong Tol Wiyoto Wiyono Berhasil Dipadamkan

    access_time16-04-2025 remove_red_eye1733 personAnita Karyati
  4. Pemprov DKI Pastikan Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU Transparan dan Bebas KKN

    access_time15-04-2025 remove_red_eye1644 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1619 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik