You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Walkot Jaksel Terima Kewajiban Fasos Fasum dari Pengembang
photo Erna Martiyanti - Beritajakarta.id

Walkot Jaksel Terima Kewajiban Fasos Fasum dari Pengembang

Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) kewajiban pemegang Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) PT Gandaria Permai.

Dengan diserahkannya dua bidang lahan ini, maka sisa kewajiban nihil

Pada kesempatan tersebut juga sekaligus diserahkan dua bidang tanah dari PT Gandaria Permai sebagai kewajiban pengembang.

Tri mengatakan, kedua bidang tanah tersebut akan digunakan sebagai fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos fasum). Kewajiban yang diserahkan masing-masing bidang tanah seluas 641 meter persegi untuk rencana jalan. Kemudian bidang tanah untuk penyempurnaan saluran waduk seluas 432 meter persegi.

Pemkab Terima Lahan Kewajiban Pemegang SIPPT di Pulau Karang Kudus

"Dengan diserahkannya dua bidang lahan ini, maka sisa kewajiban nihil," ujarnya, Jumat (25/5).

Ia berharap, penyerahan kewajiban fasos fasum ini dapat memancing perusahaan lainnya untuk segera menjalankan kewajiban serupa. Sehingga penilaian atas laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bisa mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

"Diharapkan ke depannya akan lebih banyak lagi pengembang yang menyerahkan kewajibannya," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital

    access_time27-01-2026 remove_red_eye1356 personAnita Karyati
  2. Cuaca Berawan Diprediksi Naungi Jakarta Hari Ini

    access_time26-01-2026 remove_red_eye1210 personDessy Suciati
  3. Cegah Banjir, Pemprov DKI Siapkan OMC hingga Siagakan 200 Ekskavator

    access_time26-01-2026 remove_red_eye997 personDessy Suciati
  4. Pramono Perpanjang Masa PJJ Sampai 1 Februari

    access_time29-01-2026 remove_red_eye967 personDessy Suciati
  5. KORPRI DKI Salurkan Donasi untuk Penyintas Bencana di Sumatra

    access_time30-01-2026 remove_red_eye792 personFakhrizal Fakhri
close