You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
PT PJA akan Bangun Apartemen dan Ruko di Ancol Barat
photo Wuri Setyaningsih - Beritajakarta.id

PT PJA akan Bangun Apartemen dan Ruko di Ancol Barat

PT Pembangunan Jaya Ancol (PJA) akan membangun apartemen dan ruko di kawasan Ancol Barat. Proyek yang diberi nama Ocean Breeze tersebut dibangun di atas lahan seluas 1,6 hektare.

Pembangunan apartemen dan ruko dengan konsep mixed-use dimulai akhir tahun 2018 ini

Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol, C. Paul Tehusijarana mengatakan, proyek pembangunan apartemen dan ruko ini mengusung konsep mixed-use. Dengan konsep ini, selain membangun apartemen dan ruko pihaknya juga akan membangun hotel.

"Pembangunan apartemen dan ruko dengan konsep mixed-use dimulai akhir tahun 2018 ini," ujarnya, Senin (4/6).

Sambut Asian Games, Ancol Bakal Gelar Ancol Asian Festival

Dijelaskan Paul, proyek pembangunan tersebut menggunakan anggaran multi years. Artinya, untuk tahap pertama pihaknya akan bangun 60 ruko dua lantai, dengan anggaran tahun ini sebesar Rp 150 miliar.

Saat ini pihak perseroan sedang mengurus izin ke PTSP, sedangkan untuk desain gambar serta tender kontruksi telah dilakukan.

Dengan membangun 60 ruko, maka pendapatan perusahaan akan bertambah sebesar Rp 360 miliar, estimasi harga per rukonya Rp 6 miliar. 

Pembangunan tahap kedua yaitu ruko dan apartemen, dimana anggaran akan dihitung di semester dua,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11396 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1348 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1294 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1283 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye994 personBudhi Firmansyah Surapati