Ganjil-Genap Ditiadakan Selama Libur Lebaran
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan kebijakan pembatasan kendaraan melalui sistem ganjil-genap di Ibukota ditiadakan selama libur Lebaran.
Karena itu ganjil-genap kami tiadakan mulai tanggal 11,
hari ini sampai 20 Juni 2018
Kebijakan ini diterapkan sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 164 Tahun 2016 tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil Genap.
Di mana dalam Pasal 3 Ayat 2 disebutkan, pembatasan lalu lintas sebagaimana dimaksud tidak diberilakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden (Keppres).
Libur Lebaran, Sistem Ganjil Genap Ditiadakan"Karena itu ganjil-genap kami tiadakan mulai tanggal 11,
hari ini sampai 20 Juni 2018," ujar Sigit Wijatmoko, Wakil Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Senin (11/6).Menurut Sigit, waktu peniadaan ganjil-genap ini juga mengacu pada Keppres Nomor 13 Tahun 2018 tentang Cuti Bersama yang ditandatangani langsung Presiden RI, Joko Widodo.
Selain itu, peniadaan kebijakan ganjil-genap untuk sementara ini diputuskan karena jumlah volume kendaraan di Jakarta selama libur Lebaran berkurang dari biasanya.
"Berbarengan dengan itu, hampir sebagian besar petugas kami fokus melakukan pengamanan dan penjagaan arus mudik," tandasnya.