You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Selama Libur Lebaran, Pelayanan Pajak DKI Hanya Ada di Jakarta Fair
.
photo Wuri Setyaningsih - Beritajakarta.id

Cuti Bersama, Pelayanan Pajak Daerah BPRD DKI Libur

Kepala Unit Pelayanan Penyuluhan, dan Layanan Informasi, Badan Pajak dan Retribusi Daerah, Hayatina mengatakan selama cuti bersama, yaitu 11-20 Juni 2018 pelayanan pajak daerah dan pelayanan Samsat di wilayah Hukum Polda Metro Jaya diliburkan atau tutup melayani masyarakat Jakarta.

Meski cuti bersama kami tetap membuka stand di Jakarta Fair 2018 Kemayoran, 23 Mei-1 Juli 2018 dengan program Tax Fair BPRD 2018 dan mendapat reward

Hal tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang cuti bersama PNS. Hal tersebut juga sesuai dengan pasal 12 ayat (4) Perda Nomor 6 Tahun 2010 tentang ketentuan umum pajak daerah, dengan ini perhitungan tanggal jatuh tempo masa pajak maupun pembayaran ditetapkan menjadi 21 Juni 2018

"Meski cuti bersama kami tetap membuka stand di Jakarta Fair 2018 Kemayoran, 23 Mei-1 Juli 2018 dengan program Tax Fair BPRD 2018 dan mendapat reward," ujarnya, Selasa (12/6).

Badan Pajak dan Retda Buka Layanan Pembayaran PKB di Jakarta Fair

Dijelaskan Hayatina, oleh karena itu masyarakat dihimbau untuk datang ke stand Badan Pajak dan Retribusi Daerah di Jakarta Fair, Hall C1, Anjungan Pemprov DKI Jakarta yang dijaga oleh enam petugas pada Booth Tax Fair BPRD DKI Jakarta. Di stand tersebut pihaknya melayani konsultasi pajak daerah seperti pajak hiburan, hotel dan pajak restoran. 

"Untuk pelayanannya kami hanya melayani pajak PBB," jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga melayani konsultasi Pajak Daerah dan pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Akan tetapi, untuk Pelayanan PKB libur mulai tanggal 11 -20 Juni 2018 dan buka kembali pada 21 Juni 2018.

Ia menambahkan, untuk stand booth Tax Far BPRD 2018 mengikuti Jam buka di PRJ kemayoran, yaitu Senin-Jumat pukul 16.30-23.00. Sabtu-Minggu, pukul 10.00-23.00. Sedangkan saat Lebaran buka pukul 02.00-23.00, sesuai dengan ketentuan PRJ kemayoran.

Tidak hanya itu, bagi masyarakat yang ingin mengurus pajak daerah melalui Pajak Online langsung pajakonline.jakarta.go.id.

“Bisa melalui website kami di pajakonline.jakarta.go.id, masyarakat akan diarahkan untuk memilih sesuai dengan kebutuhan pembayaran pajak mereka,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Rano Tanggapi Pandangan Umum Legislatif terhadap P2APBD 2024

    access_time16-06-2025 remove_red_eye1686 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Pemprov DKI Komitmen Terhadap Transparansi Pengelolaan Pajak

    access_time17-06-2025 remove_red_eye1547 personDessy Suciati
  3. Ratusan Tenaga Pendidik Diedukasi Budaya Antikorupsi

    access_time19-06-2025 remove_red_eye1238 personFolmer
  4. Beragam Bunga Hiasi Kantor Wali Kota Jakut Jelang HUT ke-498 Jakarta

    access_time19-06-2025 remove_red_eye1121 personAnita Karyati
  5. Aparatur BPPJ DKI Ditanamkan Budaya Antikorupsi

    access_time17-06-2025 remove_red_eye1105 personFolmer

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik