You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Bupati Melepas Mudik Gratis ke Pulau Sabira
photo Rudi Hermawan - Beritajakarta.id

Bupati Melepas Mudik Gratis ke Pulau Sebira

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Administrasi Kepulauan Seribu memfasilitasi warga Pulau Sebira untuk mudik secara gratis.

Alhamdulillah, kami bisa memfasilitasi yang mudik ke Pulau Sebira, begitupun sebaliknya

Pada kesempatan itu, Bupati Kepulauan Seribu, Irmansyah melepas langsung kegiatan mudik gratis ke Pulau Sebira di Dermaga Marina, Ancol, Jakarta Utara, Rabu (13/6).

Pemkab Kepulauan Seribu Safari Ramadan di Pulau Kelapa Dua

Menurut Irmansyah, ini merupakan aspirasi warga Pulau Sebira. Karena ini merupakan pulau terjauh, sehingga jika menggunakan kapal umumnya, maka akan memakan waktu yang cukup lama. 

"Alhamdulillah, kami bisa memfasilitasi yang mudik ke Pulau Sebira, begitupun sebaliknya," kata Irmansyah di Dermaga Marina, Ancol. 

Ia menambahkan, ini juga merupakan amanat Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, dimana pemerintah bisa hadir di masyarakat.

"Ke depan, jika transportasi sudah baik, maka akan teratasi. Tapi sepanjang belum ada, kenapa tidak difasilitasi," ucapnya. 

Sementara itu, Nurlia (31) salah satu warga Pulau Sebira menyambut baik mudik gratis yang disediakan Pemkab Kepulauan Seribu. 

"Saya berharap, setiap tahun Pemerintah bisa memfasilitasi warga Pulau Sebira," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebayoran Lama Selatan Miliki 56 Tempat Pengelolaan Sampah Organik

    access_time11-07-2026 remove_red_eye7681 personTiyo Surya Sakti
  2. Pengemudi Truk Sampah Salahgunakan BBM Operasional di Cilincing Disanksi

    access_time14-07-2026 remove_red_eye5647 personAnita Karyati
  3. Kelurahan Berprestasi Jadi Penggerak Jakarta Menuju 20 Besar Kota Global

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1627 personFakhrizal Fakhri
  4. SDN Srengseng Sawah 15 Tetap Gelar Sekolah Tatap Muka

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1443 personDessy Suciati
  5. DPRD DKI Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

    access_time14-07-2026 remove_red_eye1323 personFakhrizal Fakhri