You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Taman dan Pedestrian Terkena Dampak Pembangunan MRT Ditata
photo Wuri Setyaningsih - Beritajakarta.id

Taman dan Pedestrian Terdampak Pembangunan MRT Ditata

PT Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta mulai menata taman dan pedestrian di kawasan yang terkena dampak proyek pembangunan MRT Jakarta. 

Penataan taman dan pedestrian yang terkena dampak pembangunan ini merupakan salah satu komitmen kami

Direktur Utama PT MRT Jakarta William Sabandar mengatakan, total panjang pedestrian dan taman yang ditata sepanjang 1,2 kilometer. 

“Penataan taman dan pedestrian yang terkena dampak pembangunan ini merupakan salah satu komitmen kami," ujarnya, usai melakukan Halal Bihalal dengan media di Gedung Nusantara, lantai 22, Jalan Jendral Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis (28/6).

Pembangunan MRT Jakarta Fase I Capai 94,19 Persen

Dijelaskan William, beberapa pedestrian dan taman yang tengah ditata oleh pihaknya, antara lain di Stasiun Senayan, Stasiun Istora, Stasiun Bendungan Hilir, Stasiun Setiabudi, dan Stasiun Dukuh Atas.

Selain itu, MRT juga melakukan pengaspalan serta meluruskan jalan yang terkena dampak pembangunan proyek MRT. Pengaspalan tersebut dilakukan bekerja sama dengan Dinas Bina Marga DKI Jakarta serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI. 

"Kami juga berharap agar ke depannya masyarakat dapat ikut serta memelihara fasilitas yang dibangun," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11486 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1350 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1299 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1285 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye996 personBudhi Firmansyah Surapati