Langgar Aturan Parkir, 22 Kendaraan Ditindak di Jakbar
access_time Sabtu, 30 Juni 2018 00:29 WIB
remove_red_eye 1293
person Reporter : Folmer
person Editor : Budhy Tristanto
Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub)
Jakarta Barat, menindak 22 kendaraan yang melanggar aturan parkir di kawasam Mal Daan Mogot, depan Aprtemen City Park Cengkareng, depan kantor Kejaksaan Jalan Puri Kembangan dan Pesanggarahan, Kebon Jeruk.Kami secara konsisten akan menindak para pelanggar hingga muncul kesadaran untuk tidak parkir sembarangan
Kasiops Sudinhub Jakarta Barat, Hengky Sitorus mengatakan, penertiban ini sebagai respons terhadap laporan warga yang mengeluhkan maraknya parkir liar di empat titik lokasi tersebut.
Parkir Liar, 11 Kendaraan di Jakpus Ditindak"Sebanyak 22 kendaraan bermotor diderek karena parkir di atas trotoar dan badan jalan," ujar Hengky Sitorus, Jumat (29/6).
Selain penindakan di lapangan, lanjut Hengky, pihaknya juga gencar melakukan sosialisasi terkait larangan parkir kendaraan bermotor di atas trotoar dan bahu jalan.
"Spanduk sosialisasi kami pasang di sejumlah ruas jalan yang kerap dijadikan tempat parkir liar. Kami secara konsisten akan menindak para pelanggar hingga muncul kesadaran untuk tidak parkir sembarangan," tandasnya.