Lurah dan Camat Ikut Sosialisasi Perpres No 16 Tahun 2018
Lurah dan camat serta perwakilan SKPD/UKPD di lingkungan Pemporv DKI, mengikuti sosialisasi implementasi Peraturan Presiden (Perpres) No 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa dalam pengelolaan keuangan daerah. Kegiatan ini digelar Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), Selasa (24/7) di Gedung Balai Kota.
Dengan persamaan persepsi, kami harap serapan anggaran belanja barang/jasa dan belanja modal tahun ini dapat terserap sesuai target
Kasubid Pembinaan Pengelolaaan Keuangan Daerah, Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta, Imam Sjah mengatakan, sosialisasi dilakukan agar lurah, camat serta SKPD dan UKPD dapat memahami regulasi Perpres No 16 tahun 2018 itu dengan baik dan benar, karena ini berdampak pada pengelolaan keuangan daerah.
"Pengelolaan keuangan daerah penting, karena lurah, camat dan SKPD/UKPD memiliki anggaran belanja barang/jasa dan belanja modal," ujarnya.
Komisi E Dorong Sosialisasi KJP Plus dan BPJS DigencarkanImam berharap, dengan sosialisasi ini akan ada
pemahaman dan persepsi yang sama terhadap regulasi Perpres No 16 tahun 2018 yang mulai diterapkan Juli ini.Diungkapkan Imam, hingga 9 Juli 2018 serapan anggaran untuk belanja barang/jasa sebesar Rp 6 triliun atau sekitar 30 persen dari total anggaran Rp 20 triliun. Sedangkan untuk belanja modal dari total anggaran yang terserap Rp 1,6 triliun atau sekitar 9,75 persen dari total besar anggaran Rp 16,9 triliun
"Dengan persamaan persepsi, kami harap serapan anggaran belanja barang/jasa dan belanja modal tahun ini dapat terserap sesuai target," tandasnya.