Wali Kota Jakbar Angkat 56 Lurah Jadi Panitia PTSL
Wali Kota Jakarta Barat, Rustam Effendi, mengangkat sumpah 56 pejabat lurah sebagai panitia Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), di Ruang MH Thamrin, Blok B, Kantor Wali Kota, Rabu (8/8).
Lurah tidak boleh tersangkut masalah pungutan terkait proses pengurusan tanah warga
Dalam sambutannya, Rustam meminta para lurah untuk menunaikan tugas sesuai aturan yang berlaku saat memberikan pelayanan perndaftaran tanah warga.
"Lurah tidak boleh tersangkut masalah pungutan terkait proses pengurusan tanah warga. Hindari segala hal yang melanggar hukum saat memberikan pelayanan," kata Rustam.
Wali Kota Jaktim Ingin Layanan PTSL Semakin DipermudahIa mengungkapkan, program PTSL ini bertujuan mendata seluruh tanah sehingga mengurangi persoalan sengketa lahan. Dalam program PTSL ini, lanjut Rustam, telah ditentukan aturan yang berlaku, termasuk biaya resmi yang dibebankan saat proses pendaftaran tanah.
"Saya berharap, lurah yang ditunjuk selaku panitia PTSL dapat menunaikan tugas secara tertib, teliti dan akurat agar
tidak menimbulkan hal - hal yang merugikan masyarakat," paparnya.
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Barat, Nandang Agus Tarina menjelaskan, panitia PTSL di Jakarta Barat terdiri dari tiga tim dengan target pelaksanaan 70 ribu bidang tanah di Jakarta Barat.
"Tim I meliputi kecamatan Cengkareng, Kalideres dan Kembangan dengan target 20.715 bidang. Tim II meliputi kecamatan Kebon Jeruk dan Palmerah dengan target 20.008 bidang dan Tim III meliputi kecamatan Grogol Petamburan, Taman Sari dan Tambora dengan target 29.277 bidang," jelasnya.
Ia menambahkan, panitia program PTSL dalam menunaikan tugas dilindungi Instruksi Presiden No 2 tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Sementara program ini menggunakan APBD
DKI Jakarta tahun 2018."BPN Jakarta Barat berharap para camat dan lurah agar dapat membantu pelaksanaan program PTSL," tandasnya.