You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dinas KPKP Waspadai Penyakit Antraks Pada Hewan Kurban
photo Oki Akbar - Beritajakarta.id

Dinas KPKP Waspadai Penyakit Antraks Pada Hewan Kurban

Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta mewaspadai penyakit antraks pada hewan kurban.

Di pemeriksaan tersebut kita fokus pada penyakit antraks

Salah satu upaya yang dilakukan dengan mengerahkan tiga tim dari Pusat Pelayanan Kesehatan Hewan dan Ternak (Pusyankeswannak) untuk menggencarkan pemeriksaan hewan kurban di setiap tempat penampungan sejak Rabu (8/8) lalu.

Pemkot Jakut Gelar Pendataan dan Pengawasan Hewan Kurban

"Di pemeriksaan tersebut kita fokus pada penyakit antraks. Karena itu penyakit zoonosis yang dapat menulari manusia," ujar Renova Ida Siahaan, Kepala Pusyankeswannak Dinas KPKP DKI Jakarta, Senin (13/8).

Ia menyampaikan, pemeriksaan ini akan dilakukan tim yang masing-masing berisi lima orang hingga 20 Agustus mendatang. Tim tersebut ditargetkan bisa memeriksa hewan kurban di tempat penampungan hewan kurban yang tersebar di 42 kecamatan di Ibukota.

Menurut Renova, saat pemeriksaan, tim dari jajarannya tersebut akan mengambil sampel darah hewan kurban untuk selanjutnya diuji coba di Laboratorium Kesehatan Hewan dan Ternak di Bambu Apus, Jakarta Timur.

"Kita berharap tidak ada hewan yang terjangkit penyakit. Seperti tahun sebelumnya dari 1.000 sampel seluruhnya bebas penyakit antraks," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1184 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1163 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye950 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye934 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye848 personBudhi Firmansyah Surapati