You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Bank DKI Telah Raih Penghargaan TOP Bank Bidang Fintech - Transaksi Non Tunai 2018
photo Wuri Setyaningsih - Beritajakarta.id

Bank DKI Raih Penghargaan TOP Bank Bidang Fintech 2018

Bank DKI kembali memperoleh penghargaan TOP Bank Bidang Fintech - Transaksi Non Tunai 2018 dari majalah BusinessNews Indonesia bekerja sama dengan Asia Business Research Center, PPM Manajemen, dan SGL Manajemen dalam acara penghargaan Top Bank 2018 Awards.

Penghargaan itu kami peroleh karena Bank DKI mendukung transaksi non tunai seperti melalui sistem Jakarta One

Tak hanya itu, Bank DKI juga menerima penghargaan sebagai Top BPD BUKU III 2018 dan Top CEO Bank 2018.

Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI, Priagung Suprapto mengatakan, TOP Bank 2018 merupakan ajang penghargaan yang diberikan kepada sektor perbankan yang memiliki kinerja keuangan, produk dan layanan terbaik, serta memiliki prospek bisnis dan berkontribusi tinggi dalam pembangunan nasional.

Pemprov DKI Perluas Penyelenggaraan Transaksi Non Tunai di GOR dan TMR

"Penghargaan itu kami peroleh karena Bank DKI mendukung transaksi non tunai seperti melalui sistem Jakarta One," ujarnya Selasa (14/8).

Penilaian TOP Bank 2018 dilakukan dengan menggunakan metode desk analysis dan research terhadap laporan keuangan peserta dan melakukan market research di enam kota besar di Indonesia.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye12436 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1377 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1366 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1316 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye1024 personBudhi Firmansyah Surapati