You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemkot Jakut Terima Aset Kewajiban Pengembang di Kelapa Gading
.
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

Pemkot Jakut Terima Aset Kewajiban Pengembang di Kelapa Gading

Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Utara, menerima penyerahan aset fasos fasum kewajiban pengembang Perumahan Gading Kirana yang terletak di Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading. Aset tersebut berupa lahan marga jalan seluas 23.578 meter persegi senilai Rp 332.331.910.000.

Aset ini akan menjadi tanggung jawab pemerintah

Wali Kota Jakarta Utara, Syamsuddin Lologau mengatakan, setelah diserahterimakan, aset ini menjadi tanggung jawab pemerintah. Pihaknya memasatikan, akan melakukan perawatan terhadap aset tersebut.

Pemkot Jakut Gelar Rekonsiliasi Aset

"Aset ini akan menjadi tanggung jawab pemerintah. Sehingga warga bisa merasakan langsung dampak pembangunan infrastruktur menggunakan dana APBD," ujarnya, Selasa (14/8).

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Jakarta Utara, Suroto menambahkan, selama ini pihaknya tidak bisa melakukan perawatan rutin lantaran belum dilakukan serah terima aset. Karena itu, dirinya mengimbau pengembang lain yang masih memiliki kewajiban untuk segera melakukan serah terima.

"Kasihan warga yang sudah membayar pajak tapi belum bisa merasakan pembangunan infrastruktur di wilayahnya karena terhambat dengan aset yang belum diserahterimakan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Salip Jatim, Jakarta Pimpin Perolehan Medali Emas PON XXI

    access_time14-09-2024 remove_red_eye1214 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Klasemen Sementara PON XXI, Jakarta Terus Bayangi Jawa Timur

    access_time13-09-2024 remove_red_eye1090 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Warga Serbu Pasar Murah di Kelurahan Dukuh

    access_time18-09-2024 remove_red_eye1039 personNurito
  4. Ini Penerima DTKJ Award 2024

    access_time19-09-2024 remove_red_eye830 personTiyo Surya Sakti
  5. Heru Harap Transportasi Publik Jakarta Terintegrasi Menyeluruh

    access_time17-09-2024 remove_red_eye771 personBudhi Firmansyah Surapati