5 Puskesmas di Jaktim Jadi RS Tipe D
Sebanyak lima Puskesmas Kecamatan di Jakarta Timur tahun ini akan diubah menjadi Rumah Sakit (RS) Tipe D. Perubahan status tersebut sudah dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No 1024 tahun 2014.
Kami berharap dengan adanya perubahan terhadap lima puskesmas kecamatan yang berubah jadi RS tipe D, tidak ada lagi pasien yang tertumpuk di RSUD
Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Timur, Yudhita Endah Prihmaningtyas menjelaskan, kelima puskesmas kecamatan itu saat ini masih dalam tahap pembangunan. Diperkirakan akan rampung pertengahan Desember mendatang.
Yudhita menyebutkan, ke-5 puskesmas kecamatan yang berubah status menjadi RS tipe D itu adalah, Puskesmas Kecamatan Pulo Gadung, Makasar, Matraman, Cakung dan Cipayung. Menurutnya, syarat minimum RS tipe D adalah memiliki minimal 40 tempat tidur, memiliki dokter spesialis, dan jumlah pasiennya rata-rata per harinya mencapai 850-1.000.
Kejari Jaktim Tahan Kontraktor Rehab Puskesmas"Selain itu, beberapa fasilitas yang wajib dimiliki yakni unit gawat darurat (UGD) 24 jam, laboratorium, USG dan rontgen. Pembangunan lima puskesmas itu menelan anggaran Rp 93 miliar yang bersumber dari APBD 2014," kata Yudhita, Jumat (7/11).
Yudhita menambahkan, perubahan status puskesmas kecamatan menjadi RS Tipe D, dapat meningkatkan pelayanan kesehatan bagi warga tidak mampu. Sebab, kondisi puskesmas saat ini, sudah tidak mampu menampung warga yang hendak berobat karena keterbatasan kapasitas.
"Kami berharap dengan adanya perubahan terhadap lima puskesmas kecamatan yang berubah jadi RS tipe D, tidak ada lagi pasien yang tertumpuk di RSUD," ujar Yudhita.