Parkir Liar, 35 Sepeda Motor Ditindak di Cempaka Putih Timur
Personel gabungan dari unsur Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat, Satpol PP, Polisi dan TNI melakukan penertiban di Jl Cempaka Putih Tengah VI dan XIII, Kelurahan Cempaka Putih Timur, Kecamatan Cempaka Putih. Hasilnya, sebanyak 35 sepeda motor ditindak.
"Hasil penertiban diantaranya 35 motor di OCP dan 18 lapak PKL kita tertibkan, pemilik dikenakan sanksi tipiring"
Sekretaris Kecamatan Cempaka Putih, Erik menuturkan, sepeda motor yang kedapatan melanggar aturan tersebut dikenakan sanksi pencabutan pentil ban kendaraan.
"Ini kami lakukan sebagai tahapan untuk memberikan efek jera kepada para pengendara yang tidak taat aturan. Hari ini adalah pela
ksanaan Rabu Tertib," ujarnya, Rabu (5/9).Parkir Liar di Jalan Krekot Jaya, Delapan Truk DitindakErik menambahkan, pada saat bersamaan juga dilakukan penertiban terhadap 18 pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar Perda 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
"Sebelum penertiban hari ini, kita sudah memberikan sosialisasi hingga peringatan kepada para pedagang itu," tandasnya.