Aset Pemprov DKI di Tujuh Pulau Resort Telah Terdata
Suku Badan Pengelola Aset Daerah Kepulauan Seribu bersama unit kerja perangkat daerah (UKPD) terkait melakukan pemeriksaan fisik lahan aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di tujuh pulau resort.
Hari ini kami lakukan monitoring terhadap aset yang sudah diserahterimakan oleh pengembang
Kasubid Inventarisasi, Kerjasama dan Penerimaan Aset Suban Pengelola Aset Daerah Kepulauan Seribu, Masyati menuturkan, monitoring aset dilakukan rutin setiap tahun. Ini dilakukan untuk melihat kondisi, pengamanan maupun fisik di lapangan.
"Hari ini kami lakukan monitoring terhadap aset yang sudah diserahterimakan oleh pengembang," kata Masyati, Kamis (6/9).
Pencatatan Aset di Kepulauan Seribu Ditargetkan Selesai 10 JanuariIa menjelaskan, ketujuh pulau tersebut yakni Pulau Melintang Kecil, Pulau Petondan Barat, Pulau Putri Timur, Pulau Bira Kecil, Pulau Panjang Besar, Pulau Karang Kudus dan Pulau Bidadari.
"Kondisinya tadi kita lihat sudah ada batas antara lahan yang dikelola oleh pengembang maupun lahan 40 persen untuk dijadikan fasom fasum
," tandasnya.