You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
BKD Diminta Evaluasi Penempatan CPNC
photo Doc - Beritajakarta.id

Mayoritas CPNS Akan Ditempatkan di BPTSP

Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang baru saja dibentuk Pemprov DKI tahun ini, masih kekurangan banyak pegawai. Untuk mengatasi minimnya sumber daya manusia (SDM), 60 persen Calon Pegawai negeri Sipil (CPNS) yang akan diterima tahun ini akan ditempatkan di BPTSP.

Kita lagi seleksi CPNS sekarang, mungkin nanti sebagian ke sini (BPTSP). Saya pikir 60 persen akan ke sini

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah membenarkan, bahwa SDM untuk BPTSP masih terbatas. Saat ini baru ada 571 pegawai yang ditempatkan di BPTSP. Jumlah tersebut masih jauh dari kebutuhan ideal yang diinginkan BPTSP yaitu sebanyak 3.560 pegawai. Sedangkan tahun ini DKI hanya menerima sebanyak 1.333 CPNS. Rencananya selain dialokasikan untuk BPTSP, CPNS juga akan ditempatkan sebagai guru dan tenaga medis.

"Kita lagi seleksi CPNS sekarang, mungkin nanti sebagian ke sini (BPTSP). Saya pikir 60 persen akan ke sini," kata Saefullah, di Balaikota DKI Jakarta, Selasa (11/11).

264 Pejabat BPTSP DKI Dilantik

BPTSP DKI Jakarta sendiri sebenarnya membutuhkan 3.560 pegawai untuk tingkat kelurahan, kecamatan, kota, hingga provinsi. Sedangkan formasi minimal BPTSP setidaknya harus ada 2.398 pegawai. Sedangkan saat ini yang tersedia hanya ada 571 pegawai saja.

BTPSP juga membutuhkan 228 pegawai teknis mandiri (pegawai tetap) dan 160 pegawai teknis bersama lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang diperbantukan di BPTSP. Dari jumlah tersebut, saat ini baru terealisasi 111 orang tim teknis mandiri, sedangkan lainnya belum tersedia.

Kendati demikian, Saefullah meminta agar kebutuhan SDM BPTSP lebih diefisiensikan lagi. Sebab, dirinya menilai jumlah yang diajukan tersebut terlalu banyak. "Saya minta diefisiensikan lagi. Inikan minimal 2.398 pegawai, menurut saya ini kebanyakan. Kalau di kelurahan cukup satu atau dua orang saja," ucapnya.

Sementara itu, Kepala BPTSP DKI Jakarta, Noor Syamsu mengatakan, BPTSP akan aktif secara keseluruhan pada awal Januari tahun depan. Saat ini, masih dilakukan persiapan dan masa transisi. "Rencananya akan diluncurkan oleh Pak Plt Gubernur kalau tidak tanggal 24 Desember ya 31 Desember," jelasnya.

Ia menyebut, ada beberapa payung hukum yang mengatur pelaksanaan BPTSP ini. Di antaranya yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2013. Kemudian turunannya yakni Pergub Nomor 55 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan PTSP di Lima Wilayah. Sementara khusus untuk Kepulauan Seribu diatur dalam Pergub Nomor 56 Tahun 2014. Sementara jenis-jenis layanan PTSP diatur dalam Pergub Nomor 57 Tahun 2014.

Kemudian yang mengatur masa transisi berada dalam Pergub Nomor 58 Tahun 2014. Selanjutnya Pergub Nomor 59 Tahun 2014 mengatur mengenai Komite Etik. Serta Pergub 104 Tahun 2014 mengatur Tata Naskah Dinas di PTSP.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital

    access_time27-01-2026 remove_red_eye1378 personAnita Karyati
  2. Pramono Perpanjang Masa PJJ Sampai 1 Februari

    access_time29-01-2026 remove_red_eye988 personDessy Suciati
  3. KORPRI DKI Salurkan Donasi untuk Penyintas Bencana di Sumatra

    access_time30-01-2026 remove_red_eye809 personFakhrizal Fakhri
  4. Hujan Bakal Basahi Jakarta Hari Ini

    access_time28-01-2026 remove_red_eye752 personDessy Suciati
  5. Sudinhub Jaksel Tindak Parkir Liar di Jalan Ciledug Raya

    access_time28-01-2026 remove_red_eye745 personTiyo Surya Sakti
close