You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Bangunan Langgar GSB di Sukapura Ditindak
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

35 Petugas Gabungan Tertibkan Bangunan Pelanggar GSB

Sebanyak 35 petugas gabungan Satpol PP, Kepolisian, TNI dan Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Utara, menertibkan satu bangunan Jl Taruma Negara RT 04/07 Kelurahan Sukapura, Kecamatan Cilincing yang melanggar garis sempadan bangunan (GSB).

Bagian lantai satu dan dua bangunan yang melanggar itu kita bongkar

Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Jakarta Utara, Siti Mulyati mengatakan, bangunan yang ditertibkan tersebut memiliki IMB. Namun, ada sebagian bangunan yang pengerjaannya menyalahi aturan GSB.

"Bangunannya itu terlalu maju melanggar sekitar 0,5 meter dari aturan. Terpaksa bagian lantai satu dan dua bangunan yang melanggar itu kita bongkar," ujarnya, Jumat (14/9).

Bangunan Tak Berizin di Rawa Badak Selatan Ditertibkan

Sebelum melakukan tindakan pembongkaran, lanjut Siti, pihaknya sudah memberikan peringatan hingga perintah bongkar pada pemilik. Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan.

"Tindakan tegas ini pembelajaran agar warga mendirikan bangunannya sesuai dengan aturan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Warga Kebayoran Lama Selatan Diberi Layanan CKG

    access_time01-09-2026 remove_red_eye1296 personTiyo Surya Sakti
  2. Komisi B Ingin Transportasi Kepulauan Seribu Lebih Nyaman dan Terjangkau

    access_time30-08-2026 remove_red_eye1154 personFakhrizal Fakhri
  3. Lansia di Jaktim Dimotivasi Terapkan Pola Hidup Sehat dan Produktif

    access_time03-09-2026 remove_red_eye792 personNurito
  4. Bank Jakarta Raih KEJAR Award 2026

    access_time30-08-2026 remove_red_eye789 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Wagub Paparkan Kebijakan Umum Perubahan APBD 2026

    access_time31-08-2026 remove_red_eye776 personBudhi Firmansyah Surapati