You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Januari-Agustus, 9.989 Perizinan Diterbitkan UP PTSP Jakbar
photo Folmer - Beritajakarta.id

Januari-Agustus, 9.989 Perizinan Diterbitkan UP PTSP Jakbar

Sebanyak 9.989 perizinan telah diterbitkan Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PTSP) Jakarta Barat, selama periode Januari hingga Agustus 2018.

Setiap harinya permohonan perizinan yang masuk berkisar antara 1.000 hingga 2.000 berkas

Kepala UP PTSP Jakarta Barat, Johan Girsang mengatakan, selama Januari hingga Agustus total permohonan perizinan yang masuk secara manual maupun online sebanyak 10.987 berkas.

"Setiap harinya permohonan perizinan yang masuk berkisar antara 1.000 hingga 2.000 berkas," ujarnya, Jumat (21/9).

2.700 Perizinan Dikeluarkan UP PTSP Jakbar

Ia menjelaskan, permohonan izin yang paling banyak diajukan oleh warga ke PTSP Jakarta Barat  di antaranya SIUP, TDP dan SIUJK. 

Sejak Januari hingga Agustus, ungkap Johan, izin TDP yang diterbitkan sebanyak 4.739 berkas, SIUP 3.620 dan 365 SIUJK.

Johan mengimbau warga agar mengurus permohonan izin langsung tanpa menggunakan pihak ketiga, sehingga terhindar dari pungutan yang tidak sesuai aturan.  

"Pengurusan perizinan tidak dikenakan biaya. Pemohon dapat menggunakan layanan Antar Jemput Izin Bermotor (AJIB) dengan melengkapi persyaratan izin yang telah ditetapkan," pungkasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1173 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1150 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye921 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye916 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye838 personBudhi Firmansyah Surapati