Sudin LH Jakut Usulkan Penghapusan 230 Kendaraan Dinas
Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Utara, mengusulkan penghapusan 230 kendaraan dinas yang tidak dioperasionalkan lantaran berkondisi tidak laik jalan.
Usia kendaraan ada yang buatan tahun 1985. Kebanyakan, sekitar 50 persen di antaranya jenis truk
Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas LH Jakarta Utara, Hendrik Mindo Sihombing mengatakan, 230 kendaraan dinas itu terdiri dari berbagai macam jenis kendaraan seperti, truk arm roll besar kecil, truk compactro besar kecil, shovel, germor dan truk pengangkut besar serta kecil.
Menurut dia, sebagian besar kendaraan tersebut tidak laik jalan lantaran usia yang sudah habis masa pakai.
Wali Kota Jaksel Cek Kendaraan Dinas Operasional PPSU"Usia kendaraan ada yang buatan tahun 1985. Kebanyakan, sekitar 50 persen di antaranya jenis truk," ujarnya, Selasa (25/9).
Dijelaskan Hendrik, usia ideal masa pakai kendaraan dinas LH khususnya truk pengangkut sampah, sekitar enam tahun saja. Hal itu lantaran kandungan cairan acid dari sampah yang diangkut memicu korosi lebih cepat.
Saat ini, lanjut Hendrik, kendaraan dinas tersebut ditempatkan di garasi truk kantor Suku Dinas LH dan asrama LH Jakarta Utara.
"Kami
juga berharap usulan penghapusan bisa terealisasi. Kalau dihapuskan, area garasi bisa dimaksimalkan tampung 30 truk," tandasnya.