You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sudin LH Jakut Usulkan Penghapusan 230 Kendaraan Dinas
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

Sudin LH Jakut Usulkan Penghapusan 230 Kendaraan Dinas

Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Utara, mengusulkan penghapusan 230 kendaraan dinas yang tidak dioperasionalkan lantaran berkondisi tidak laik jalan.

Usia kendaraan ada yang buatan tahun 1985. Kebanyakan, sekitar 50 persen di antaranya jenis truk

Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas LH Jakarta Utara, Hendrik Mindo Sihombing mengatakan, 230 kendaraan dinas itu terdiri dari berbagai macam jenis kendaraan seperti, truk arm roll besar kecil, truk compactro besar kecil, shovel, germor dan truk pengangkut besar serta kecil.

Menurut dia, sebagian besar kendaraan tersebut tidak laik jalan lantaran usia yang sudah habis masa pakai.

Wali Kota Jaksel Cek Kendaraan Dinas Operasional PPSU

"Usia kendaraan ada yang buatan tahun 1985. Kebanyakan, sekitar 50 persen di antaranya jenis truk," ujarnya, Selasa (25/9).

Dijelaskan Hendrik, usia ideal masa pakai kendaraan dinas LH khususnya truk pengangkut sampah, sekitar enam tahun saja. Hal itu lantaran kandungan cairan acid dari sampah yang diangkut memicu korosi lebih cepat.

Saat ini, lanjut Hendrik, kendaraan dinas tersebut ditempatkan di garasi truk kantor Suku Dinas LH dan asrama LH Jakarta Utara.

"Kami juga berharap usulan penghapusan bisa terealisasi. Kalau dihapuskan, area garasi bisa dimaksimalkan tampung 30 truk," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11372 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1346 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1288 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1281 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye992 personBudhi Firmansyah Surapati