You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Enam Ruas Jalan di Jakut Wajib Steril Alat Peraga Kampanye
.
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

Enam Ruas Jalan di Jakut Wajib Steril Alat Peraga Kampanye

Sebanyak enam ruas jalan di Jakarta Utara ditetapkan sebagai zona steril dari alat peraga kampanye (APK) pemilihan umum (Pemilu) 2019.

Harus steril dari APK. Peserta Pemilu agar tidak memasang APK di lokasi tersebut

Anggota KPU Jakarta Utara, Arief Budiyanto mengatakan, keenam zonasi yang tidak boleh dipasangi alat peraga di antaranya Jl Yos Sudarso, RE Martadinata dan Jl Boulevard Kelapa Gading.

Muspiko Jakut Gelar Video Conference Persiapan Pengamanan Pemilu 2019

"Harus steril dari APK. Peserta Pemilu agar tidak memasang APK di lokasi tersebut," ujarnya, Rabu (26/9).

Selain enam ruas jalan tersebut, larangan pemasangan APK juga diberlakukan terhadap JPO, rumah ibadah dan sarana pendidikan, serta pohon di tepi jalan.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Utara, Muhammad Dimyati mengatakan, pihaknya sudah menyiagakan petugas hingga tingkat kelurahan untuk melakukan pengawasan dan penindakan. Pihaknya juga membuka layanan hotline pengaduan pelanggaran via telepon seluler dan WA di nomor 082122738000.

"Kami berharap partisipasi warga memantau Pemilu, sehingga Pemilu di Jakarta Utara bisa terlaksana dengan baik dan damai," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Siapkan Pendaftaran Online PJLP, Pelamar Diimbau Tidak Datang ke Balai Kota

    access_time22-04-2025 remove_red_eye14725 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Dibuka Dua Gelombang, Rekrutmen Petugas PPSU Bisa di Kelurahan-Kecamatan

    access_time22-04-2025 remove_red_eye3142 personFakhrizal Fakhri
  3. Pemkot Jaktim Data Warga Pencari Kerja

    access_time21-04-2025 remove_red_eye2325 personNurito
  4. Pramono Ingin Jakarta Jadi Destinasi Olahraga Internasional

    access_time19-04-2025 remove_red_eye1725 personBudhi Firmansyah Surapati
  5. Pramono Imbau Warga Daftar PPSU dan Damkar Melalui Kelurahan

    access_time23-04-2025 remove_red_eye1345 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik