Enam Ruas Jalan di Jakut Wajib Steril Alat Peraga Kampanye
Sebanyak enam ruas jalan di Jakarta Utara ditetapkan sebagai zona steril dari alat peraga kampanye (APK) pemilihan umum (Pemilu) 2019.
Harus steril dari APK. Peserta Pemilu agar tidak memasang APK di lokasi tersebut
Anggota KPU Jakarta Utara, Arief Budiyanto mengatakan, keenam zonasi yang tidak boleh dipasangi alat peraga di antaranya Jl Yos Sudarso, RE Martadinata dan Jl Boulevard Kelapa Gading.
Muspiko Jakut Gelar Video Conference Persiapan Pengamanan Pemilu 2019"Harus steril dari APK. Peserta Pemilu agar tidak memasang APK di lokasi tersebut," ujarnya, Rabu (26/9).
Selain enam ruas jalan tersebut, larangan pemasangan APK juga diberlakukan terhadap JPO, rumah ibadah dan sarana pendidikan, serta pohon di tepi jalan.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Utara, Muhammad Dimyati mengatakan, pihaknya sudah menyiagakan petugas hingga tingkat kelurahan untuk melakukan pengawasan dan penindakan. Pihaknya juga membuka layanan hotline pengaduan pelanggaran via telepon seluler dan WA di nomor 082122738000.
"Kami berharap partisipasi warga memantau Pemilu, sehingga Pemilu di Jakarta Utara bisa
terlaksana dengan baik dan damai," tandasnya.