You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Ahok Akan Dilantik Presiden
.
photo doc - Beritajakarta.id

Ahok Akan Dilantik Presiden

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta baru saja menggelar Rapat Paripurna istimewa penetapan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta menggantikan Joko Widodo yang kini menjadi Presiden. Meski sejumlah anggota dewan dari Koalisi Merah Putih (KMP) enggan melantik Ahok, juga tidak akan menghalangi pelantikannya sebagai gubernur. Sebab, sesuai dengan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan kepala daerah, khususnya pasal 163 gubernur akan dilantik oleh Presiden.

Pelantikannya kalau di Perppu dilakukan oleh Presiden lokasinya di ibu kota negara. tapi tergantung juga availability of the president

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Djohermansyah Djohan mengatakan, berdasarkan dengan Perppu semua gubernur akan dilantik oleh Presiden di ibu kota. Namun, aturan tersebut tetap disesuaikan dengan jadwal Presiden. Jika Presiden berhalangan, maka bisa digantikan oleh wakilnya atau Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

"Pelantikannya kalau di Perppu dilakukan oleh Presiden lokasinya di ibu kota negara. tapi tergantung juga availability of the president," kata Djohermansyah, Jumat (14/11).

DPRD Umumkan Ahok Jadi Gubernur DKI

Saat ini pihaknya masih menunggu surat usulan dari DPRD untuk pelantikan Basuki. Namun, dirinya sanksi jika pelantikan bisa digelar pada 18 November mendatang. Karena masih harus melalui proses administrasi terlebih dahulu, yakni penerbitan Keputusan Presiden.

"Kami menunggu surat pimpinan mengusulkan Pak Ahok sebagai gubernur sisa kepemimpinan 2012-2017 melalui Menteri Dalam Negeri. Kalau sudah datang segera kita proses mengirimkan ke Presiden," ucapnya.

Nantinya dalam Kepres yang dikeluarkan tertulis penetapan wakil gubernur diangkat menjadi gubernur dan diberhentikan dari posisi Wakil Gubernur.

Djohermansyah mengatakan Rapat Paripurna istimewa yang diadakan oleh DPRD kali ini tetap sah meski tidak kuorum. Sebab, dalam Rapat Paripurna tidak mengambil keputusan. "Sudah diumumkan pimpinan DPRD walaupun tidak dihadiri sebagian anggota Koalisi Merah Putih. Tetap sah karena paripurna bukan pengambilan keputusan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 30 Pohon Tabebuya Ditanam di Jalan Karet Pasar Baru Timur 2

    access_time17-01-2025 remove_red_eye1531 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. 411.161 Wisatawan Kunjungi Kepulauan Seribu di Tahun 2024

    access_time18-01-2025 remove_red_eye1521 personAnita Karyati
  3. Petugas Padamkan Kebakaran di Mangga Besar XIII

    access_time21-01-2025 remove_red_eye1333 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Dinas PPAPP Perkuat Pencegahan Pelecehan Seksual di Transportasi Publik

    access_time20-01-2025 remove_red_eye1234 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pelaku UMKM di Pulau Tidung Bisa Segera Gunakan Loksem KS 02

    access_time17-01-2025 remove_red_eye890 personAnita Karyati