Operasi Parkir Liar, Dishub Hasilkan Rp 400 Juta
Operasi parkir liar dengan menerapkan denda sebesar Rp 500 ribu yang gencar dilakukan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, ternyata tidak hanya efektif menekan jumlah titik rawan parkir liar di ibu kota. Operasi tersebut juga mampu menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemprov DKI hingga Rp 400 juta.
Kami sekarang akan mengubah strategi waktu razia, yang awalnya dilakukan sekitar pukul 09.00 menjadi pukul 13.00 hingga menjelang malam
Kepala Pelaksana Derek Dinas Perhubungan DKI, Adi Ansi menjelaskan, operasi parkir liar denda Rp 500 ribu yang sudah digelar sejak awal September lalu berhasil menambah retribusi daerah hingga Rp 400 juta. Pendapatan tersebut diperoleh dari 758 kendaraan yang diderek ke tiga Terminal di Jakarta, seperti Terminal Tanah Merdeka di Jakarta Utara, Terminal Cakung di Jakarta Timur dan Terminal Rawa Buaya di Jakarta Barat.
Adi menuturkan, Dishub DKI mulai kesulitan saat akan melakukan razia parkir liar. Pasalnya, masyarakat sudah mulai mengetahui waktu yang digunakan untuk melakukan razia parkir liar. Sehingga saat dilakukan razia, jalan-jalan yang rawan parkir liar sudah streril. Namun diluar waktu tersebut, kendaraan kembali marak terparkir di bahu jalan.
Petugas Kewalahan Atasi Parkir Liar di Sekitar Thamrin City"Kami sekarang akan mengubah strategi waktu razia, yang awalnya dilakukan sekitar pukul 09.00 menjadi pukul 13.00 hingga menjelang malam. Bahkan dalam melakukan razia, petugas akan dibagi menjadi tiga shift, yaitu pagi, siang dan malam," papar Adi, Jumat (14/11).
Menurut Adi, meski kerap kucing-kucingan dengan pemilik kendaraan, operasi parkir liar ini membuat lokasi parkir liar di ibu kota berkurang. Khususnya di lokasi yang dilakukan penertiban.