You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Saluran PHB Laut Banda Dinormalisasi
photo Nurito - Beritajakarta.id

Saluran PHB Laut Banda Dinormalisasi

Guna mencegah timbulnya genangan saat musim hujan, Saluran Penghubung (PHB) Jalan Laut Banda, Duren Sawit, Jakarta Timur dinormalisasi. Bahkan di kawasan ini juga dibangun saluran air baru.

Saluran PHB Laut Banda ini kita normalisasi agar daya tampungnya lebih besar lagi. Sehingga saat musim hujan tidak terjadi genangan di permukiman warga

Kasudin Sumber Daya Air (SDA) Jakarta Timur, Mustajab mengatakan, panjang saluran yang dinormalisasi mencapai 600 meter. Lebar saluran yang rata-rata dua meter akan ditambah menjadi 2,4 meter. Kedalaman 2,8 meter akan ditambah menjadi 3,5 meter.

"Saluran PHB Laut Banda ini kita normalisasi agar daya tampungnya lebih besar lagi. Sehingga saat musim hujan tidak terjadi genangan di permukiman warga," kata Mustajab, Kamis (11/10).

Pelayanan Puskesmas Duren Sawit Dipindah Sementara

Menurutnya, selain menormalisasi saluran air, pihaknya juga membuat saluran air baru di kawasan tersebut. Volumenya sama dan lokasinya sejajar namun dibatasi badan jalan.

Seluruh pekerjaan ini ditarget rampung pada pertengahan Desember mendatang. Anggaran normalisasi dan pembuatan saluran air baru ini menyatu dengan program normalisasi saluran PHB Jalan Raya Cacing, Cakung sebesar Rp 41 miliar.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1193 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1178 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye968 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye947 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye857 personBudhi Firmansyah Surapati