You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Ganjil Genap Diperpanjang Hingga Akhir Tahun
.
photo doc - Beritajakarta.id

Mulai 15 Oktober, Ganjil Genap Berlaku Pukul 06.00-10.00 dan 16.00-20.00

Pemberlakuan sistem ganjil genap di sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta diperpanjang hingga akhir tahun 2018.

Mulai pukul 06.00 sampai 10.00, dan pukul 16.00 hingga 20.00

Ya, mulai besok atau Senin (15/10), kebijakan tersebut diterapkan dua kali dalam sehari yakni pada pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-20.00

Ketua DPRD Dukung Kebijakan Ganjil Genap Diperpanjang

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 106 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap. Perpanjangan berlaku mulai 15 Oktober-31 Desember 2018.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko mengatakan, ruas-ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap ada penyesuaian lanjutan dibandingkan sebelumnya.

Ruas jalan yang diterapkan kebijakan ganjil genap mulai senin yakni, Jl Medan Merdeka Barat, Jl MH Thamrin dan Jl Jenderal Sudirman.

Kemudian, sebagian Jl S Parman (mulai dari Jl Simpang Tomang Raya sampai simpang Jl KS Tubun), Jl Gatot Subroto, Jl HR Rasuna Said, Jl MT Haryono, Jl DI Panjaitan, dan Jalan Ahmad Yani.

"Ganjil genap berlaku dua kali setiap hari, pukul 06.00 sampai 10.00, dan pukul 16.00 hingga 20.00," ujarnya, Minggu (14/10).

Sigit menambahkan, kebijakan ganjil genap tersebut tidak berlaku saat akhir pekan atau hari Sabtu dan Minggu maupun libur nasional.

"Kebijakan ini akan terus kita evaluasi secara periodik," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Langit Jakarta Cerah di Pagi Hari

    access_time10-05-2024 remove_red_eye3019 personAnita Karyati
  2. 9.000 Lebih Wisatawan Kunjungi TMII

    access_time10-05-2024 remove_red_eye2944 personNurito
  3. KI-Bawaslu DKI Bersinergi Sukseskan Pilkada Jakarta

    access_time10-05-2024 remove_red_eye2924 personAnita Karyati
  4. Perbaikan Jalan YRS III Tuntas

    access_time10-05-2024 remove_red_eye2881 personTiyo Surya Sakti
  5. Kasatpol PP: Pemasangan Alat Peraga Harus Sesuai Perda

    access_time10-05-2024 remove_red_eye2684 personAldi Geri Lumban Tobing