You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Melanggar IMB Bangunan Perkantoran di Kebon Kelapa Ditertibkan
photo Suparni - Beritajakarta.id

Langgar IMB, Bangunan Perkantoran di Kebon Kelapa Ditertibkan

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Jakarta Pusat hari ini menertibkan sebuah bangunan perkantoran di Jalan Batu Tulis XVII, RT 04/02, Kebon Kelapa, Gambir.

Seluruh tahapan prosedur sudah dilakukan, tapi tidak diindahkan

Kepala Satpol PP Jakarta Pusat, Rahmat Lubis mengatakakan, bangunan empat lantai tersebut ditertibkan karena melanggar jarak bebas belakang 6,6 x 5,5 meter serta menyalahi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Seluruh tahapan prosedur sudah dilakukan, tapi tidak diindahkan. Jadi hari ini kita bongkar bagian bangunan yang melanggar," ujarnya, Rabu (17/10).

Bangunan Tanpa IMB di Cempaka Putih Timur Ditertibkan Petugas

Menurut Rahmat, penertiban bangunan di lapangan berjalan kondusif. Pihaknya menerjunkan puluhan petugas gabungan dari berbagai unsur dan ahli bangunan.

Sementara itu, Kepala Seksi Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Pusat, Syahrudin menyayangkan sikap dari pemilik bangunan karena telah mencopot segel yang sebelumnya dipasang.

"Menghilangkan papan segel ada konsekuensi hukumnya. Bisa dipidana dengan hukuman penjara dua tahun," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Panen Serentak di Jaktim Hasilkan 2 Ton

    access_time14-08-2026 remove_red_eye9011 personNurito
  2. Dubes Belanda Lihat Kemeriahan Peringatan HUT ke-81 RI di Malaka Jaya

    access_time17-08-2026 remove_red_eye3653 personNurito
  3. Pemkot Jaksel Tegur Pemilik Bangunan Langgar Aturan

    access_time14-08-2026 remove_red_eye2239 personTiyo Surya Sakti
  4. Komisi D Minta Pemprov DKI Perkuat Pengamanan Aset

    access_time14-08-2026 remove_red_eye2014 personFakhrizal Fakhri
  5. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1856 personFakhrizal Fakhri